Rabu, 23 Agustus 2017

Im a Mining Engineer

TEKNIK PERTAMBANGAN (MINING ENGINEERING)

Teknik Pertambangan adalah salah satu disiplin ilmu keteknikan yang mencakup praktek, teori, sains, teknologi dan aplikasi dalam pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, dan pemanfaatan bahan galian (mineral). Teknik pertambangan juga mencakup pemrosesan mineral untuk meningkatkan nilai tambah.

Ekstraksi mineral juga penting dalam masyarakat modern. Aktivitas penambangan seringkali menimbulkan gangguan lingkungan di dalam dan di sekitar area tambang. Insinyur pertambangan harus peduli terhadap mitigasi kerusakan lingkungan sebagai akibat dari produksi dan pemrosesan bahan tambang.


Sebenarnya, jurusan teknik pertambangan ini mirip dengan geologi, hanya saja lebih difokuskan pada yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Nama-nya juga teknik pertambangan, jadi intinya kita belajar bagaimana cara menambang. Hal ini dimulai dari bagai-mana kita mencari sumber-sumber barang tambang, menentukan lokasi, menentukan tingkat ekonomisnya (jumlah barang tambang yang ada di lokasi tersebut apakah cukup banyak untuk menghasilkan keuntungan ketika ditambang), dan kemudian menentukan teknik yang terbaik untuk menambang barang tambang tersebut.

Untuk mendukung itu semua, maka kita di jurusan teknik pertambangan mempelajari ilmu Geologi, Kimia, Fisika. Geologi tentu saja harus kita kuasai sebab kita akan berususan dengan bumi. Kita harus tahu bagaimana sifat-sifat bumi dan jenis-jenis batuan beserta sifatnya. Lalu kita juga harus mempelajari ilmu kimia karena pada dasarnya komponen dari barang tambang memiliki kandungan kimia yang berbeda-beda. Dari analisis kimia kita bisa menentukan jenis bebatuan yang ada. Kemudian Fisika, kita perlu mempelajari ilmu ini karena ilmu inilah yang akan membantu kita pada proses pertambangan, misalnya bagaimana kita menentukan kemiringan lereng pada tambang terbuka agar tidak terjadi longsor. Namun ketiga ilmu ini tidak berdiri sendiri-sendiri, namun saling bekerjasama. Contoh sederhana: dari sample batuan yang diambil kita bisa menentukan batuan tersebut termasuk dalam batuan apa dari analisis kandungan kimianya, dengan ilmu geologi, kita bisa mengetahui sifat batuan tersebut, misalkan batuan tersebut mudah pecah sehingga mudah longsor. Dengan kemampuan Fisika yang kita miliki, kita bisa menghitung besar sudut lereng agar batuan tersebut tidak longsor ketika ditambang.

Seorang sarjana teknik pertambangan dibutuhkan dalam perusahaan pertambangan, baik perusahaan pertambangan nasional, internasional, maupun multinasional, seperti PT. Newmont Nusa Tenggara dan PT. Freeport Indonesia.

Jurusan pertambangan mungkin termasuk jurusan yang tidak umum. Namun tidak berarti masa depan lulusan jurusan ini tidak menjanjikan. Justru sebaliknya, jurusan ini justru menjanjikan pekerjaan dengan penghasilan yang jauh lebih tinggi daripada jurusan-jurusan lain pada umumnya. Ada beberapa perusahaan pertambangan yang bisa memberikan 20 kali gaji.

Jurusan ini juga tidak membutuhkan matematika, fisika, maupun kimia tinggi. Perhitungan dalam ilmu pertambangan bahkan bisa diselesaikan dengan kalkulator „tukang sayur?. Yang paling banyak dibutuhkan di jurusan ini adalah logika. Sedangkan untuk materi kuliah di jurusan ini hampir semuanya baru seperti peralatan tambang, mekanika batuan, analisis investasi tambang, dll. banyak hal baru yang kita pelajari seperti mempelajari truck tambang yang ukuruan diameter ban-nya bisa mencapai 3m dan juga mempelajari alat gali tanah berjenis BWE dengan berat mencapai 14.000 ton. Selain mempelajari hal teknis, kita juga mempelajari ekonomi tambang beserta analisis investasinya dan ditambah mempelajari ilmu menejemen. Kita juga didukung dengan praktikum yang menarik seperti praktikum peledakan (karena ada mata kuliah peledakan), dll. Kita juga diajari menggunakan software pemodelan tambang 3D.

Beberapa salah pengertian di masyarakat sehingga perlu diklarifikasi antara lain adalah lulusan tambang bergelar sarjana teknik, maka dari itu lulusan jurusan bukan lulus untuk jadi operator, melainkan menjadi jajaran menejemen dan perencana. Kegiatan pertambangan memperhatikan lingkungan. Selama ini media hanya menyajikan kerusakan alam akibat tambang liar sedangkan sesungguhnya lebih banyak tambang resmi yang mana mereka sangat memperhatikan lingkungan. Adalah munafik jika kegiatan pertambangan dibenci oleh masyarakat mengingat kegiatan pertambangan adalah salah satu dari 2 kegiatan awal manusia purba selain bercocok tanam yang mana kehidupan kita tak bisa terlepas dari barang tambang. Mulai dari emas yang mengontrol ekonomi dunia, pisau sebagai kebutuhan rumah tangga, hingga peralatan elektronik yang memudahkan kehidupan kita. Semua berasal dari barang tambang. Maka dari itu, sebagai kegiatan tertua dalam sejarah manusia dan betapa dibutuhkannya kegiatan ini bagi kehidupan manusia, saya merasa bangga kuliah di jurusan ini.



PROSPEK KERJA TEKNIK PERTAMBANGAN
Pertambangan adalah salah satu disiplin ilmu keteknikan yang mempelajari tentang genesa bahan galian, endapan bahan galian, mineral-mineral bahan galian, eksplorasi, produksi (penambangan dan pengolahan bahan galian).

Teknik pertambangan akan mempelajari ilmu seperti mekanika batuan, mekanika tanah, teknik pemboran, teknik peledakan, genesa bahan galian, pengolahan bahan galian, geologi, pompa dan kompresor, ventilasi tambang, tambang terbuka, tambang bawah tanah, rekayasa lingkungan tambang, alat berat dll.

Untuk dapat maksimal dalam industri pertambangan sedapat mungkin sebelum memasuki industri hendaknya kita memiliki keahlian disalah satu bidang dengan ditunjukkan bukti formal berupa sertifikat hasil kursus keahlian. Seperti kursus juru ledak, kursus bor master, kursus keselamatan kerja dll.

Dalam Teknik Pertambangan, pendidikan ditekankan pada kemampuan analisis maupun praktis (terapan) untuk tujuan penelitian maupun aplikasi praktis.

Pada umumnya untuk bekerja di industri pertambangan tidak hanya mempekerjakan orang-orang yang memiliki disiplin ilmu pertambangan tapi juga disiplin ilmu lainnya terutama displin ilmu keteknikan.

Sarjana teknik pertambangan akan memiliki disiplin ilmu yang berguna bagi industri pertambangan (eksplorasi dan produksi), selain itu juga dapat bekerja di bidang perminyakan di beberapa divisi yang relevan seperti pemboran. Dibidang air tanah untuk penyuplai kebutuhan air mineral seperti perusahaan aqua juga dibidang yang relevan seperti pemboran. Di departemen sumber daya dan energi.

Mengingat umur suatu industri pertambangan biasanya mampu mencapai puluhan bahkan ratusan tahun, maka bekerja di industri pertyambangan dapat dikatakan menjanjikan. Apalagi dengan mulai dibukanya industri pertambangan baru diseluruh tanah air. Juga disokong dengan dimulainya pertambangan panas bumi (geothermal) yang sudah mulai di eksplorasi.

Di indonesia saat ini umumnya industri pertambangan kita mayoritas masih dikuasai asing, baik dari owner, para ahli maupun pekerjanya. Untuk itu ini adalah cambuk bagi kita untuk mempersiapkan diri mengambil alih semuany dan mengelola kekayaan sumber daya alam oleh tangan kita sendiri, bukan lagi orang lain.


Prospek Lulusan Teknik Pertambangan
Sarjana teknik pertambangan di Indonesia umumnya dibutuhkan pada bidang :

1.       Pemerintahan (Departemen Pertambangan dan Energi, Departemen Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Perbankan, Departemen Perindustrian, dan sebagainya)

2.       Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (Pertamina, Perum Gas Negara, PLN, PT. Timah, dll)

3.   Perusahaan swasta (Persero batubara, PT. Aneka Tambang, Mobil Oil, UNION OIL Indonesia, PT. INCO, PT. Semen Tonasa, PT. Bosowa Mining, PT. Hemako, PT. Freeport, PT. Berau Coal, PT. KPC (Kaltim prima coal), PT. Arutmin, PT.SYS, PT.NAL, PT FREEPORT, PT.Adaro, PT.asaba, PT.ANTAM(aneka tambang), PT. Bukit Asam, PT. NEWMONT, PT.Semen Padang, PT.Bumi resources, PT. G-RESOURCES.  PT. Tambang Aspal Butonb KODECO dan sebagainya)
4.   Wiraswasta (Lulusan Teknik Pertambangan dapat berwiraswasta dalam perusahaan pemboran air tanah, minyak dan gas bumi)

5.   Akademisi dan Lembaga Penelitian (dosen pada peguruan tinggi negeri maupun swasta, LIPI, BPPT, dll)



TAHAPAN-TAHAPAN DALAM USAHA PERTAMBANGAN

1.PROSPEKSI
a. Pengertian Prospeksi
Prospeksi merupakan langkah awal usaha pertambangan yang bertujuan untuk menemukan adanya atau terdapatnya bahan galian yang mempunyai proses untuk diselidiki atau di eksplorasi lebih lanjut.  Prospeksi ini tidak selalu harus ada dalam setiap kegiatan atau aktivitas pertambangan, tetapi jika dalam awal kegiatan pertambangan, suatau lokasi mempunyai prospek untuk diselidiki lebih lanjut, atau dilakukan kegiatan eksplorasi, maka kegiatan prospeksi langsung dilewati dan kegiatan pertambangan langsung berada dalam tahapan eksplorasi.
             
b. Metode Prospeksi
Penelusuran jejak serpihan mineral (Tracing Float) 
Tracing float merupakan metode untuk menemukan letak sumber serpihan mineral (mineral cuts = float) yang umumnya berupa urat bijih (vein) endapan primer di tempat-tempat yang elevasinya tinggi. Caranya adalah dengan mencari serpihan atau potongan mineral-mineral berharga (emas, intan, kasiterit, dll) yang keras, tidak mudah larut dalam asam maupun basa lemah dan memiliki berat jenis yang tinggi dimulai dari kelokan di hilir sungai.

Pada kelokan sungai sebelah dalam diambil beberapa genggam endapan pasir lalu dicuci dengan dulang atau lenggang (pan/batea/horn). Bila dari dalam dulang itu ditemukan serpihan mineral berharga, maka pendulangan di kelokan sungai diteruskan ke hulu sungai sampai serpihan mineral berharga itu tak ditemukan lagi.
Selanjutnya pencarian serpihan itu dilakukan ke kiri-kanan tepian sungai dengan cara mendulang tumpukan pasir yang ada di tepian sungai tersebut. Pekerjaan ini diteruskan ke lereng-lereng bukit disertai dengan penggalian sumur uji dan parit uji sampai serpihan itu menghilang dan sumber serpihan yang berupa endapan primer itu ditemukan. Tetapi mungkin juga sumber serpihan mineral berharga itu tidak ditemukan.

Penyelidikan dengan sumur uji (Test Pit)
Untuk memperoleh bukti mengenai keberadaan suatu endapan bahan galian di bawah tanah dan mengambil contoh batuan (rock samples)-nya biasanya digali sumur uji (test pit) dengan mempergunakan peralatan sederhana seperti cangkul, linggis, sekop, pengki, dsb.
Bentuk penampang sumur uji bisa empat persegi panjang, bujur sangkar, bulat atau bulat telur (ellip) yang kurang sempurna. Tetapi bentuk penampang yang paling sering dibuat adalah empat persegi panjang; ukurannya berkisar antara 75 x 100 m sampai 150 x 200 m. Sedangkan kedalamannya tergantung dari kedalaman endapan bahan galiannya atau batuan dasar (bedrock)nya dan kemantapan (kestabilan) dinding sumur uji. Bila tanpa penyangga kedalaman sumur uji itu berkisar antara 4 – 5 m.

Agar dapat diperoleh gambaran yang representatif mengenai bentuk dan letak endapan bahan secara garis besar, maka digali beberapa sumur uji dengan pola yang teratur seperti empat persegi panjang atau bujur sangkar (pada sudut-sudut pola tersebut digali sumur uji) dengan jarak-jarak yang teratur pula (100 – 500 m), kecuali bila keadaan lapangan atau topografinya tidak memungkinkan.

Dengan ukuran, kedalaman dan jarak sumur uji yang terbatas tersebut, maka volume tanah yang digali juga terbatas dan luas wilayah yang rusak juga sempit.

Penyelidikan dengan Parit Uji (Trench)
Pada dasarnya maksud dan tujuannya sama dengan penyelidikan yang mempergunakan sumur uji. Demikian pula cara penggaliannya. Yang berbeda adalah bentuknya; parit uji digali memanjang di permukaan bumi dengan bentuk penampang trapesium dan kedalamannya 2-3 m, sedang panjangnya tergantung dari lebar atau tebal singkapan endapan bahan galian yang sedang dicari dan jumlah (volume) contoh batuan (samples) yang ingin diperoleh. Berbeda dengan sumur uji, bila jumlah parit uji yang dibuat banyak dan daerahnya mudah dijangkau oleh peralatan mekanis, maka penggalian parit uji dapat dilakukan dengan dragline atau hydraulic excavator (back hoe).

Untuk menemukan urat bijih yang tersembunyi di bawah material penutup sebaiknya digali dua atau lebih parit uji yang saling tegak lurus arahnya agar kemungkinan untuk menemukan urat bijih itu lebih besar. Bila kebetulan kedua parit uji itu dapat menemukan singkapan urat bijihnya, maka jurusnya (strike) dapat segera ditentukan. Selanjutnya untuk menentukan bentuk dan ukuran urat bijih yang lebih tepat dibuat parit-parit uji yang saling sejajar dan tegak lurus terhadap jurus urat bijihnya.

Metode geofisika (Geophysical Prospecting)
Metode geofisika dipakai sebagai alat untuk menemukan adanya perbedaan (anomali) yang disebabkan oleh adanya endapan bahan galian yang tersembunyi di bawah permukaan bumi. Pada umumnya endapan bahan galian yang tersembunyi di bawah permukaan bumi itu memiliki satu atau lebih sifat-sifat fisik yang berbeda dari sifat fisik batuan di sekelilingnya, sehingga perbedaannya itu dapat dicatat (diukur) dengan peralatan geofisika. Metode geofisika ini memang mahal dan hasilnya tidak selalu teliti dan meyakinkan, karena tergantung dari kepiawaian dalam melakukan interpretasi terhadap anomali dan data geologi yang diperoleh. Walaupun demikian metode ini bisa sangat membantu dalam mengarahkan kegiatan eksplorasi di kemudian hari

Metode geokimia ( Geochemistry Prospecting)
Metode geokimia dipergunakan untuk merekam perubahan-perubahan komposisi kimia yang sangat kecil, yaitu dalam ukuran part per million (ppm), pada contoh air permukaan (air sungai), air tanah, lumpur yang mengendap di dasar sungai, tanah dan bagian-bagian dari tanaman (pepohonan) seperti pucuk daun, kulit pohon dan akar yang disebabkan karena di dekatnya ada endapan bahan galian atau endapan bijih (ore body). Pada dasarnya semua endapan bahan galian pada saat terbentuk akan “merembeskan” sebagian kecil unsur kimia atau logam yang dikandungnya ke lapisan batuan di sekelilingnya. ”Rembesan” unsur kimia atau logam inilah yang ditelusuri dengan metode geokimia. Oleh sebab itu prospeksi geokimia biasanya dilakukan di sepanjang aliran sungai dan daerah aliran sungai (DAS) serta di daratan.

Prospeksi geokimia hanya mampu membantu melengkapi data dan informasi untuk mengarahkan di daerah mana prospeksi geofisika harus dilakukan. Tetapi prospeksi geokimia sangat bermanfaat untuk penyelidikan di daerah yang bila diselidiki dengan geofisika tidak efektif, terutama untuk pengamatan awal di daerah terpencil yang luas. Setiap contoh air, tanah dan komponen tumbuh-tumbuhan yang diambil dengan teliti dan sistematis dari daerah yang sedang diteliti, kemudian harus dianalisis secara kimiawi dengan reagen yang khas dan hanya peka untuk unsur kimia atau logam tertentu (a.l. Cu, Pb, Zn, Ni dan Mo) walaupun kadar unsur kimia atau logam itu sangat rendah. Hasil analisis kimia khusus itu dipetakan untuk dipelajari adanya anomali geokimia yang antara lain disebut halos.

Prospeksi geokimia biasanya berlangsung tidak terlalu lama (0,5-1,0 tahun), sedangkan jumlah contoh (sample) yang diambil dari setiap tempat tak banyak (1-2 kg).

2. EKSPLORASI
a. Pengertian Eksplorasi
Eksplorasi merupakan kegiatan lanjutan dari prospeksi atau penyelidikan umum yang bertujuan untuk mendapatkan kepastian tentang endapan bahan galian tersebut yang meliputi bentuk, ukuran, letak kedudukan, kualitas (kadar) endapan bahan galian serta karakteristik fisik endapan bahan galian dan batuan samping.
          
b. Tahapan Dalam Perencanaan Kegiatan Eksplorasi
Tahap Eksplorasi Pendahuluan
Menurut White (1997), dalam tahap eksplorasi pendahuluan ini tingkat ketelitian yang diperlukan masih kecil sehingga peta-peta yang digunakan dalam eksplorasi pendahuluan juga berskala kecil 1 : 50.000 sampai 1 : 25.000. Adapun langkah-langkah yang dilakukan pada tahap ini adalah :

a. Studi Literatur
          Dalam tahap ini, sebelum memilih lokasi-lokasi eksplorasi dilakukan studi terhadap data dan peta-peta yang sudah ada (dari survei-survei terdahulu), catatan-catatan lama, laporan-laporan temuan dll, lalu dipilih daerah yang akan disurvei. Setelah pemilihan lokasi ditentukan langkah berikutnya, studi faktor-faktor geologi regional dan provinsi metalografi dari peta geologi regional sangat penting untuk memilih daerah eksplorasi, karena pembentukan endapan bahan galian dipengaruhi dan tergantung pada proses-proses geologi yang pernah terjadi, dan tanda-tandanya dapat dilihat di lapangan.

b. Survei Dan Pemetaan
Jika peta dasar (peta topografi) dari daerah eksplorasi sudah tersedia, maka survei dan pemetaan singkapan (outcrop) atau gejala geologi lainnya sudah dapat dimulai (peta topografi skala 1 : 50.000 atau 1 : 25.000). Tetapi jika belum ada, maka perlu dilakukan pemetaan topografi lebih dahulu. Kalau di daerah tersebut sudah ada peta geologi, maka hal ini sangat menguntungkan, karena survei bisa langsung ditujukan untuk mencari tanda-tanda endapan yang dicari (singkapan), melengkapi peta geologi dan mengambil conto dari singkapan-singkapan yang penting.

Selain singkapan-singkapan batuan pembawa bahan galian atau batubara (sasaran langsung), yang perlu juga diperhatikan adalah perubahan/batas batuan, orientasi lapisan batuan sedimen (jurus dan kemiringan), orientasi sesar dan tanda-tanda lainnya. Hal-hal penting tersebut harus diplot pada peta dasar dengan bantuan alat-alat seperti kompas geologi, inklinometer, altimeter, serta tanda-tanda alami seperti bukit, lembah, belokan sungai, jalan, kampung, dll. Dengan demikian peta geologi dapat dilengkapi atau dibuat baru (peta singkapan).

Tanda-tanda yang sudah diplot pada peta tersebut kemudian digabungkan dan dibuat penampang tegak atau model penyebarannya (model geologi). Dengan model geologi hepatitik tersebut kemudian dirancang pengambilan conto dengan cara acak, pembuatan sumur uji (test pit), pembuatan paritan (trenching), dan jika diperlukan dilakukan pemboran. Lokasi-lokasi tersebut kemudian harus diplot dengan tepat di peta (dengan bantuan alat ukur, teodolit, BTM, dll.).

Dari kegiatan ini akan dihasilkan model geologi, model penyebaran endapan, gambaran mengenai cadangan geologi, kadar awal, dll. dipakai untuk menetapkan apakah daerah survei yang bersangkutan memberikan harapan baik (prospek) atau tidak. Kalau daerah tersebut mempunyai prospek yang baik maka dapat diteruskan dengan tahap eksplorasi selanjutnya.

Ø  Tahap Eksplorasi Detail
Setelah tahapan eksplorasi pendahuluan diketahui bahwa cadangan yang ada mempunyai prospek yang baik, maka diteruskan dengan tahap eksplorasi detail (White, 1997). Kegiatan utama dalam tahap ini adalah sampling dengan jarak yang lebih dekat (rapat), yaitu dengan memperbanyak sumur uji atau lubang bor untuk mendapatkan data yang lebih teliti mengenai penyebaran dan ketebalan cadangan (volume cadangan), penyebaran kadar/kualitas secara mendatar maupun tegak. Dari sampling yang rapat tersebut dihasilkan cadangan terhitung dengan klasifikasi terukur, dengan kesalahan yang kecil (<20%), sehingga dengan demikian perencanaan tambang yang dibuat menjadi lebih teliti dan resiko dapat dihindarkan.
   
Pengetahuan atau data yang lebih akurat mengenai kedalaman, ketebalan, kemiringan, dan penyebaran cadangan secara 3-Dimensi (panjang-lebar-tebal) serta data mengenai kekuatan batuan sampling, kondisi air tanah, dan penyebaran struktur (kalau ada) akan sangat memudahkan perencanaan kemajuan tambang, lebar/ukuran bahwa bukaan atau kemiringan lereng tambang. Juga penting untuk merencanakan produksi bulanan/tahunan dan pemilihan peralatan tambang maupun prioritas bantu lainnya

Studi Kelayakan
Kegiatan ini merupakan tahapan akhir dari rentetan penyelidikan awal yang dilakukan sebelumnya sebagai penentu apakah kegiatan penambangan endapan bahan galian tersebut layak dilakukan atau tidak. Dasar pertimbangan yang digunakan meliputi pertimbangan teknis dan ekonomis dengan memperhatikan keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan hidup.

Pada tahap ini dibuat rencana produksi, rencana kemajuan tambang, metode penambangan, perencanaan peralatan dan rencana investasi tambang. Dengan melakukan analisis ekonomi berdasarkan model, biaya produksi penjualan dan pemasaran maka dapatlah diketahui apakah cadangan bahan galian yang bersangkutan dapat ditambang dengan menguntungkan atau tidak.

3. PERSIAPAN PENAMBANGAN
Kegiatan ini meliputi penyiapan infrastruktur dan lahan kerja penambangan yang antara lain meliputi pembuatan jalan, pembabatan semak/pohon, penupasan tanah penutup, pembangunan kantor, gedung, bengkel, dll.

4. PENAMBANGAN
Kegiatan penambangan yang dimaksud adalah kegiatan yang ditujukan untuk membebaskan dan mengambil bahan galian dari dalam kulit bumi, kemudian dibawa ke permukaan untuk dimanfaatkan. Penambangan bahan galian ini dibagi atas tiga bagian yaitu tambang terbuka, tambang bawah tanah, dan tambang bawah air.

5. PENGOLAHAN BAHAN GALIAN
Bahan galian yang sudah selesai ditambang pada umumnya harus diolah terlebih dahulu di tempat pengolahan. Hal ini disebabkan antara lain oleh tercampurnya pengotor bersama bahan galian, perlu spesifikasi tertentu untuk dipasarkan serta kalu tidak diolah maka harga jualnya relative lebih rendah jika dibandingkan dengan yang sudah diolah.
Adapun tujuan pengolahan bahan galian adalah sebagai berikut:

Untuk menyesuaikan spesifikasi. Bahan galian hasil penambangan (raw material), pada umumnya tidak sesuai dengan spesifikasi bahan galian yang diinginkan oleh konsumen. Untuk itu, agar sesuai dengan kebutuhan konsumen, dilakukan pengolahan bahan galian. Contohnya ialah proses pencucian dan pengecilan ukuran batubara, pembuatan tepung dolomite dan kapur.

Untuk meningkatkan nilai tambah bahan galian. Pada umumnya kegiatan pengolahan bahan galian bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah bahan galian ini berupa industry pengolahan, baik berskala industry rumah tangga maupun yang berskala sedang dan besar. Contohnya adalah pembuatan batu press, genteng press, batu krawang, semen pozzoland, semen Portland, dan ubin keramik.

Untuk mengurangi volume dan ongkos angkut. Pada proses pengolahan bahan galian, akan dapat dikurangi volume bahan galian yang berarti juga akan mengurangi ongkos angkut. Misalnya pada pengolahan 30 ton bijih tembaga, hanya akan menghasilkan kensentrat tembaga dan emas sebanyak lebih kurang satu ton. Berarti ongkos angkut yang dikurangi sebanyak 29 ton.

Cara pengolahan bahan galian, secara sederhana dapat dibagi atas tiga macam yaitu sebagai berikut:

   
Pengolahan bahan galian secara fisika. Yaitu dengan cara memberikan perlakuan fisika seperti peremukan (crushing), penggerusan (milling), pencucian (washing), dan pengeringan (drying), dan pembakaran suhu rendah (baking). Misalnya penggilingan tepung dolomite, tepung kapur, penggilingan dan pencucian tanah liat.
   
Pengolahan secara fisik dan kimiawi, tanpa ekstraksi metal. Contoh yang tergolong pengolahan secara fisika dan kimia tanpa ekstraksi metal ini adalah pengolahan batubara skala menengah dengan menggunakan reagens kimia.
   
Pengolahan bahan galian secara fisika dan kimia dengan ekstraksi metal. Contoh pengolahan bahan galian secara fisika dan kimia dengan ekstraksi metal ini adalah pengolahan logam mulia baik skala kecil maupun skala besar.

 6. PENGANGKUTAN
Pengangkutan adalah segala usaha untuk memindahkan bahan galian hasil tambang atau pengolahan dan pemurnian dari daerah penambangan atau tempat pengolahan dan pemurnian ke tempat pemasaran atau pemanfaatan selanjutnya dari bahan galian tersebut.

7. PEMASARAN BAHAN GALIAN
Pemasaran adalah kegiatan untuk memperdagangkan atau menjual hasil-hasil penambangan dan pengolahan bahan galian.
       
Berdasarkan tipenya, pasar atau tempat penjualan bahan galian dibagi atas 4 macam yaitu sebagai berikut:

1.      Pasar yang dikuasai oleh produsen (captive market)
Yaitu pasar yang sudah dikuasai oleh produsen, baik secara monopoli, afiliasi perusahaan, ikatan formal, ataupun non formal ataupun misalnya produsen juga mempunyai pabrik pengolahan bahan galian tersebut.

2.      Pasar yang dikuasai pembeli
Yaitu pasar yang pembelinya hanya satu perusahaan, satu wilayah atau hanya satu negara.

3.      Pasar bebas
Yaitu pasar yang tidak ada ketergantungan antara pembeli dan penjual, masing-masing pihak bebas mencari pembeli dan penjual.

4.      Pasar yang dikuasai penjual
Yaitu pasar yang dikuasai penjual karena minimnya produsen yang memproduksi bahan galian tersebut.
·        
Berdasarkan jangka waktu penjualannya pasar dapat dibagi atas 2 macam, yaitu sebagai berikut:

1. Penjualan berdasarkan kontrak jangka panjang
Pasar kontrak jangka panjang yaitu pasar yang penjualan produknya dengan kontrak jangka panjang, misalnya lebih dari satu tahun.

2. Penjualan spot
Penjualan spot yaitu penjualan sesaat atau satu atau dua kali pengiriman atau order saja.

Berdasarkan lokasinya pasar dibagi atas 3 macam, yaitu sebagai berikut.

   
Pasar lokal. Pasar local yaitu pasar yang hanya berada dalam satu kabupaten atau provinsi dimana bahan galian tersebut ditambang atau dieksploitasi.
   
Pasar regional. Pasar regional yaitu pasar yang berada dalam cakupan lintas provinsi dan juga melewati Negara bertetangga.
   
Pasar internasional. Pasar internasional yaitu pasar yang cakupannya melintasi batas-batas Negara, misalnya Asia Tenggara, Asia Timur, Eropa, dan sebagainya.

8. REKLAMASI

Reklamasi merupakan kegiatan untuk merehabilitasi kembali lingkungan yang telah rusak baik itu akibat penambangan atau kegiatan yang lainnya. Rehabilitasi ini dilakukan dengan cara penanaman kembali atau penghijauan suatu kawasan yang rusak akibat kegiatan penambangan tersebut.


REKLAMASI TAMBANG
Reklamasi Merupakan kegiatan untuk merehabilitasi kembali lingkungan yang telah rusak baik itu akibat penambangan atau kegiatan yang lainnya. Rehabilitasi ini dilakukan dengan cara penanaman kembali atau penghijauan suatu kawasan yang rusak akibat kegiatan penambangan tersebut.Beberapa istilah penting yang berhubungan dengan reklamasi yaitu :

Lingkungan hidup (environment) Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup; termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri-kehidupan dan kesejahteraan manusia dan mahluk hidup lainnya.
   
Lingkungantambang (mine environment) Keadaan lingkungan di wilayah tambang yang unsur-unsurnya meliputi antara lain : kelembaban, debu, gas, suhu, kebisingan, air, pencahayaan/penerangan.
   
Amdal (environmental impact assessment)Singkatan dan analisis mengenai dampak lingkungan, yaitu studi tentang dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup,dan hasilnya digunakan untuk proses pengambilan keputusan.
   
Pencemaran lingkungan (environmental pollution) Masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan dan/atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga menurunkan kualitas lingkungan sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
   
Pencemaran tambang (mine pollution) Masuknya zat-zat pengotor berupa gas, debu, lumpur, asap, energi, biota atau zat kimia ke dalam komponen lingkungan (udara, air, dan tanah) sebagai akibat kegiatan penambangan dan pengolahan bahan galian sehingga kualitas lingkungan menurun.
   
Pencemaran udara (air pollution) Udara yang mengandung satu atau lebih zat kimia pada konsentrasi cukup tinggi yang membahayakan manusia, binatang, tumbuhan, atau material.
   
Pengawasan dampak lingkungan hidup (environmental inspection) Pengawasan terhadap lingkungan hidup yang terkena dampak kegiatan penambangan dan atau pengolahan/ pemurnian, msl. Mengevaluasi pelaksanaan AMDAL, dan mengawasi pelaksanaan penanggulangan lingkungan hidup.
   
Pengawasan kesehatan kerja (health inspection) Pengawasan terhadap faktor-faktor yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan akibat adanya pencemaran lingkungan kerja, berupa faktor kimia (partikel dan non-partikel), faktor fisik (kebisingan, getaran, suhu udara), dan faktor biologi (jamur, cacing, dan organisme lain).
   
Pengawasan keselamatan kerja (safety inspection) Pengawasan terhadap faktor-faktor yang dapat menimbulkan kecelakan akibat adanya gerak mekanik, msl. Tertimpa, tertimbun, terbentur, terjatuh, dan terjepit.
   
Pengawasan keselamatan kerja pertambangan (mine safety inspection) Pengawasan secara inspeksi di lapangan yang meliputi faktor-faktor yang berpengaruh terhadap keselamatan kerja, kesehatan kerja, dan higiene perusahaan.
   
Pengawasan pertambangan (mine inspection, mining supervision) Pengawasan kegiatan pertambangan yang meliputi pengawasan pengusahaan, pertambangan, tatacara penambangan, pengolahan/pemumian, dan pengawasan keselamatan kerja.

Dampak yang timbul dengan adanya kegiatan pertambangan :
1. Dampak positif
a. Menambah pendapatan daerah
b. Memberi kesempatan kerja
c. Ikut meningkatkan perkembangan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat
d. Memberi kesempatan alih teknologi
e. Memantapkan keamanan lingkungan2. Dampak negatif

a. Merubah morfologi dan fisiologi muka tanah (tata guna lahan)
b. Merusak lingkungan, karena :

    Tanah subur hilang
    Lahan menjadi gundul sehingga mudah tererosi
    Flora dan fauna terganggu sehingga ekologi rusak
    Mencemari sungai
    Timbul debu (polusi udara)
    Penggunaan mesin-mesin penambangan meyebabkan polusi suara/getaran dan polusi udara

c. Dapat menimbulkan kesenjangan sosial dan ekonomi
Upaya penanggulangan dampak negatif :

    Menerapkan cara penambangan yang benar
    Dalam penggunaan tenaga kerja perlu tenaga kerja lokal seoptimal mungkin

Pengelolaan Lingkungan

    Penanganan masalah debu
    Reklamasi lahan pasca tambang
    Pengelolaan air tambang
    Pengelolaan limbah

Tantangan ke depan

    Kapasitas produksi tambang semakin besar, terutama dengan semakin berkembangnya kemampuan peralatan (contoh: dumptruck 350 ton
    Penambangan bawah tanah
    Isu keselamatan kerja dan lingkungan
    Isu sosial ekonomi serta hubungan dengan sektor lain
    Tuntutan akan skill & kompetensi yang semakin tinggi.



KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Secara umum ada empat bentuk organisasi pengelola keselamatan dan kesehatan kerja yang diterapkan dalam usaha pertambangan atau pun usaha lainnya, yakni :

1. Safety Department

Model organisasi ini memberikan kedudukan khusus kepada bagian keselamatan kerja (seafety department) sebagai subsistem organisasi perusahaan untuk mengurusi segala hal yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja dalam perusahaan.Untuk dapat melaksanakan tugas-tugas organisasi, mestinya personil safety department terdiri dari orang-orang yang punya percekapan teknik dan praktis tentang keselamatan dan kesehatan kerjas

(setifikasi khusu safety)

Secara umum tugas dari staf department adalah :

    Memberikan petunjuk teknik dan praktis tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
    Melakukan isnpeksi penerapan norma keselamtan dan kesehatan kerja oleh para pekerja dibawah pimpinananya.
    Melakukan pengusutan tentang sebab-sebab kecelakaan
    Mencatat statistik kecelakaan yang terjadi pada perusahaan
    Membuat laporan tentang keselamatan dan kesehatan kerja

2. Safety Committee

Komite keselamatan kerja (Safety Committee) merupakan suatu forum rapat para pimmpinan tingkat atas mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja. Biasanya komite diketuai oleh pimpinan tertinggi ( Kuasa Direksi/General Manager) dan sekretarisnya adalah Kepala bagian keselamatan dari kesehatan kerja serta anggotanya terdiri dari kepala-kepala dinas/ anager dan kepala bagian Superintendent, sehingga keputusan yang dikeluarkann mempunyai kekuatan moral dan dilaksanakan.Tugas Safety Committer antara lain :

    Menetapkan kebijaksanaan perusahaan, pengarahan dan pedoman untuk rencana keselamatan dan kesehatan kerja (corporate level)
    Mempelajari usulan proses, fasilitas dan peralatan baru safety (technical level)
    Menilai dan mengevaluasi segi penerapann norma keselamatan dan kesehatan kerja dan tata cara kerja standar (management level)
    Mengusut,memeriksa, dan melaporkan setiap tindakan dan ondisi tidak aman dari masing-masing bagian dan mengusulkan tindakan koreksi (supervisory-in-plant level).

3. Bagian Personalia

Pada sistem organisasi ini penanganan masalah keselamatan dan kesehatan kerja tidak dilakukan oleh suatu badan khusus, tetapi oleh bagian personalia.Tugas dari bagian ini sama dengan tugas staf safety department, yakni antara lain :

a. Memberikan petunjuk teknik dan praktis kepada pekerja tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
b. Melakukan onspeksi penerapan norma keselamatan dan kesehatan kerja.
c. Melakukan pengusutan sebab-sebab kecelakaan
d. Mencatat data statistik kecelakaan kerja
e. Membuat laporan tentang keselamatan dan kesehatan kerja

Model manajeman pengelolaan seperti ini biasanya hasil kerjanya kurang memuaskan, kerena terkesan keselamatan dan kesehatan kerja diurus secara sambilan.

4. Organisasi staf dan garis

Organisasi perusahaan tambang yang berbentuk staf dan garis memberi tugas tambahan kepada staf yang ada pada posisi pengawas untuk terjun langsung dalam menangani keselamatan dan kesehatan kerja di bidang masing-masing.

Seorang staf dalam organisasi ini haruslah mempunyai sertifikasi khusus, motivasi tinggi, pengetahuan, dan pengalaman yang cukup dalam masalah keselamatan dan kesehatan kerja.

Mereka bertugas :

 Memberikan contoh langsung (mendemonstrasikan) cara dan kebiasaan kerja yang aman.
       Mengamati dan mengoreksi tindakan dan kondisi tidak aman.
    Membangkitkankan dan memilhara minat sert partisipasi anak buahnya dalam penerpan norma keselamatan dan kesehatan kerja. Membuat laporan keselamatan dan kesehatan kerja.

Staf and line organization menetapkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja merupakan tanggung jawab penuh organisasi dan aspek keselamatan dan kesehatan kerja adalah merupakan bagian integral dari kegiatan produksi.



TAMBANG RAMAH LINGKUNGAN
Kalangan usaha pertambangan sebenarnya dapat berbuat banyak untuk mendukung mewujudkan masa depan kehutanan Indonesia yang lestari. Dukungan perusahaan pertambangan dapat dimulai sejak awal beroperasinya perusahaan tersebut yang telah menyatakan komitmennya sebagai perusahaan pertambangan yang ramah lingkungan. Perusahaan pertambangan sebagai perusahaan yang mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam seharusnya sejak awal mempertimbangkan aspek lingkungan dan aspek sosial masyarakat dalam kegiatan usahanya.

Perusahaan pertambangan seharusnya tidak hanya mengupayakan aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan dan aspek sosial. greenmining- Ketiga aspek yang menjadi pilar utama dalam pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan tersebut harus menjadi perhatian yang seimbang oleh pelaku usaha pertambangan.

Dalam aspek lingkungan, perusahaan pertambangan sejak awal seharusnya memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah dibuatnya, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No: 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi AMDAL. Kegiatan usaha pertambangan umum dengan luas perizinan (KP) di atas 200 hektar atau luas daerah terbuka untuk pertambangan di atas 50 hektar kumulatif per tahun wajib dilengkapi dengan AMDAL. Hal ini sangat diperlukan untuk menghindari bukaan lahan yang terlalu luas.

Potensi dampak penting terhadap lingkungan dari usaha pertambangan umum antara lain merubah bentang alam, ekologi dan hidrologi. Kemudian, lama kegiatan usaha tersebut juga akan memberikan dampak penting terhadap kualitas udara, kebisingan, getaran apabila menggunakan peledak, serta dampak dari limbah cair yang dihasilkan. Untuk eksploitasi produksi batubara/gambut lebih dari 250.000 ton/tahun, bijih primer lebih dari 250.000 ton/tahun dan bijih sekunder/endapan alluvial lebih dari 150.000 ton/tahun semuanya wajib dilengkapi dengan AMDAL.

Selain hal di atas, ada beberapa hal penting yang perlu mendapatkan perhatian perusahaan pertambangan agar dapat menjadi perusahaan yang ramah lingkungan. Pertama, perusahaan pertambangan harus mengelola sumber daya alam dengan baik dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.

Kedua, perusahaan pertambangan perlu meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.

Ketiga, perusahaan pertambangan perlu mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.

Keempat, perusahaan pertambangan perlu menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat pulih.


System Penutupan Tambang

Pada dasarnya, selain pertambangan batubara memberikan manfaat ekonomi langsung, tidak dipungkiri pertambangan juga berpotensi menyebabkan gangguan lingkungan, termasuk fungsi lahan dan hutan. Tekanan yang besar terhadap isu lingkungan diakibatkan oleh perilaku beberapa pelaku usaha pertambangan, memang harus dikoreksi. Juga kadang, ketidaktahuan masyarakat terhadap industri pertambangan secara makro. Ketidaktahuan, kadang memunculkan presepsi keliru terhadap industri pertambangan secara keseluruhan. Padahal, salah satu tujuan kegiatan pertambangan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi bagi pelaku usaha pertambangan, segala yang menyebabkan ketidaktahuan masyarakat, termasuk isu keruskan lingkungan, harus di luruskan.

Industri pertambangan batubara, termasuk PT. Berau Coal, memiliki keterkaitan yang erat dengan upaya global melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Komitmen utuk melakukan pembangunan berkelanjutan, sangatlah penting bagi perusahaan untuk mendapatkan dan mempertahankan “izin sosial operasi” dalam masyarakat.
Masa depan industri pertambangan tergantung dari warisan yang ditinggalkannya. Reputasi perusahaan, tidak saja dinilai pada saat memberikan manfaat selama operasi tambang. Namun, juga tidak dilepaskan dari beberapa jauh tanggung jawab perusahaan terhadap proses penutupan tambang.

Di masa sekarang, kalangan industri pertambangan telah menyadari bahwa untuk mendapatkan akses ke sumber daya di masa depan, mereka harus menunjukkan mampu menutup tambang (mine closure) secara efektif dan mendapatkan dukungan dari pemangku kepentingan (stakeholder), khususnya masyarakat tempat tambang beroperasi. Ekspektasi dari regulasi dan pemangku kepentingan semakin tinggi, sehingga untuk dapat mencapai hasil maksimal, diperlukan metode yang benar serta diparalel dengan konsultasi dengan pemangku kepentingan secara rutin.

Pentupan tambang yang buruk atau bahkan ditelantarkan akan menyebabkan masalah warisan yang sulit bagi pemerinyah, masyarakat, perusahaan dan pada akhirnya akan merusak citra industri pertambangan secara keseluruhan.


Penyelamatan Soil

Kadang tanah hasil pengupasan segera digunakan sebagai pelapis tanah yang telah ditentukan elevasi dan kemiringannya. Selanjutnya, dilakukan proses perapian dan pembuatan drainase serta jalan untuk memudahkan penanaman dan pemeliharaan tanaman reklamasi. Untuk mengurangi proses terjadinya erosi dan untuk meningkatkan kesuburan tanah di daerah penimbunan dan reklamasi permanen, lapisan tanah penutup ini diperlukan penanaman dengan menggunakan tanaman penutup tanah (cover crops) jenis polongan.
Untuk keperluan tanaman reklamasi, pembibitan menjadi bagian yang sangat penting. Fasilitas pembibitan untuk memproduksi semai atau bibit yang diperluan untuk revegetasi, diperlukan beberapa jenis tanaman yang menjadi pilihan antara lain sengon, kaliandra, johar, trembesi, ketapang, angsana, mahoni, meranti, gaharu,  sungkei, sawit, dan kakao.

REVEGETASI LAHAN BEKAS TAMBANG

Untuk penanaman tanaman penutup tanah (cover crops), Berau Coal memilih campuran jenis tanaman polongan seperti Centrasema pubescens, Colopogonium mucoides, mucuna. Jumlah 200 kg per hektar. Sistim yang dipilih, adalah jalur atau spot pada daerah yang direvegetasi.
Penanaman Cover Crops Sistem Spot
Penanaman LCC Sistem Paritan Pada Slop


Penanaman LCC Sistem Paritan
Kombinasi LCC ( CM, CP, Mucuna)

Selanjutnya, penanaman tanaman pioner atau tanaman yang cepat tumbuh dilakukan bersamaan dengan penanaman cover crops. Jarak yang dipilih 4m X 4m dan 5m X 5m.
Penanaman Pionir dan LCC
Pemasangan Plang Revegetasi                
Tanaman Pioner (Sengon Laut) untuk Revegetasi
Perawatan Tanaman Sistem Jalur

Untuk pilihan tanaman sisipan yang umurnya lebih lama, dilakukan setelah daerah reklamasi berumur sekitar 2-3 tahun. Proses waktu lebih untuk mendapatkan agar kondisi tajuknya mencukup, sehingga iklim mikro mendukung tanaman jenis sisipan. Jarak lebih disesuaikan dengan jenis tanamannya, namun biasanya 5m x 5m dan 10m X 10m.
Penyebaran tanaman penutup tanah dengan bantuan hydroseeding juga telah diperaktekkan di Berau Coal. Luasan yang diuji sebesar 40 ha, dan difokuskan pada area reklamasi yang cukup curam yang tidak dapat dikerjakan secara manual. Dalam kurun waktu 2 minggu, biji tanaman penutup tanah (cover crops) sudah terlihat tumbuh.
Untuk mengevaluasi tingkat keberhasilan pertumbuhan tanaman pada lahan bekas tambang, dapat ditentukan dari presentasi daya tumbuhnya, presentasi penutupan tajuknya, pertumbuhannya, perkembangan akarnya, penambahan spesies pada lahan tersebut, peningkatan humus, pengurangan erosi dan fungsi sebagai filter alam. Dengan cara ini, dapat diketahui sejauh mana tingkat keberhasilan yang dicapai dalam merestorasi lahan bekas.
Terakhir untuk mendapatkan keberhasilan revegetasi, dilakukan dengan pemeliharaan rutin meliputi pemupukan berkala, penyaringan, pendangiran, pemangkasan dan penyulaman.
Tanaman Sisipan (Jenis buah-buahan)
Perawatan Tanaman Sisipan
PENUTUP
Pada pasca tambang, kegiatan utama dalam merehabilitasi lahan bertujuan untuk mengupayakan agar ekosistem berfungsi lebih optimal. Penaatan lahan bekas tambang disesuaikan dengan penetapan tataruang wilayah bekas tambang. Sehingga, lahan bekas tambang dapat difungsikan menjadi kawasan lindung ataupun budidaya.
Berau Coal, dalam melakukan perencanaan penutupan tambang selalu memadukan aspek lingkungan, ekonomi dan sosial dari semua tahapan operasional tambang. Dengan perencanaan penutupan tambang yang baik ternyata terbukti keberhasilannya di Berau Coal. Daerah terganggu menjadi berkurang, Potensi erosi tanah dapat dikurangi, meningkatkan kualitas air, meminimalkan resiko potensi air asam tambang dan tentunya keberhasilan revegetasi di daerah reklamasi yang dapat dukungan kehidupan satwa yang ada di sekitarnya. (Disarikan serta diedit dari : Artikel Reklamasi Lahan Bekas Tambang Batubara PT. Berau Coal).



LEDAKAN GAS METHAN
Secara umum kebakaran dapat terjadi bila dipenuhi tiga unsur pemicu kebakaran itu, yakni adanya api, oksigen dan bahan bakar (triangle fire). Sedangkan ledakan dapat terjadi jika ada 5 syarat yang terpenuhi, yakni ada panas (heat), bahan bakar (fuel), udara (oxygen), ruang terisolasi (confinement), dan ada tahanan (suspension). Untuk jelasnya perhatikan gambar berikut.
 


Gas yang Dapat Meledak (Explosive Gas)
Kecelakaan kerja pada tambang batubara bawah tanah berupa kebakaran dan ledakan disebabkan adanya gas methan (CH4).
Gas methan yang terdapat dari batubara kadarnya bervariasi, yakni:
  1. Batubara coklat dan antrasit (brown coal and anthracite) umumnya sedikit gas methan, sedangkan pada batubara bituminous dan sub bituminous lebih banyak.
  2. Batubara keras/padat (hard and dense coal) sedikit gas methan, sedangkan batubara lunak (brittle coal) lebih banyak.
  3. Batubara yang pengendapannya terganggu (high volatile matter) mungkin sangat banyak melepaskan gas methan.
  4. Lapisan batubara pada patahan (faults) dan lipatan (folds) atau rekahan mungkin banyak melepaskan gas methan.
  5. Bagian atas (roof) dan bagian bawah (floor) terbentuk dari serpihan material lempungan yang tahan api (impermeable clay shale) dapat mengeluarkan banyak gas methan, sedangkan pada lapisan endapan pasir kasar akan sedikit gas methan yang dilepaskan.
  6. Semakin dalam letak lapisan batubara dari permukaan tanah, akan semakin banyak gas methan yang dapat keluar dari padanya, hal inidisebabkan oleh adanya tekanan dan panas yang semakin tinggi.
Pada umumnya pelepasan gas methan dari lapisan batubara itu dapat berupa pelepasan bebas, pemancaran (emission), dan keluar dari celah bebatuan (outburst)
Keberadaan Gas Methan (Presence Of Methane)
Gas methan yang keluar dari batubara teremisi ke udara di sekitarnya. Karena gas ini lebih ringan dari udara, maka dia berada pada bahagian atas (langit-langit terowongan). Gas ini cenderung berada pada bahagian akhir lobang bukaan tambang bawah tanah (tail gate of the longwall face), lobang naik (raise end), dan bahagian atap (caved roofs).

Potensi Ledakan Gas Methan dan Debu Batubara
Berikut ini dijelaskan bagaimana komposisi masing-masing bahan tersebut, sehingga terjadi ledakan tambang.
  • Konsentrasi gas methan
Gas methan dapat meledak pada konsentrasi antara 5 – 15% di udara sekitarnya pada tekanan normal. Sedangkan ledakan terbesar dan berbahaya akan terjadi pada konsentrasi 9,5%.
  • Pengaruh debu tertahan
Bila debu batubara, yang butirannya sangat halus, dengan konsentrasi 10,3 gram/m3 volume udara, beterbangan ke udara sekitarnya, membentuk awan debu batubara, dan jika pada saat bersamaan ada pijaran bunga api, maka akan terjadi ledakan debu batubara itu.
Berdasarkan hasil percobaan, didapatkan bahwa konsentrasi campuran antara debu batubara dengan gas methan yang dapat meledak adalah sebagai tertera pada tabel.
Tabel. Konsentrasi Minimum campuran Gas Methan dan Debu Batubara yang Dapat Meledak
Jumlah Debu Batubara(gr/m3)
0,00
10,3
17,4
27,9
37,7
47,8
Konsentrasi Gas Methan (%)
4,85
3,70
3,00
1,70
0,60
0,00
  • Gejala ledakan gas methan
Apabila terjadi campuran antara udara dan gas methan dan di sana terjadi pijaran api, maka pertama akan terjadi kebakaran. Proses kebakaran ini menghasilkan karbon dioksida (CO2) dan uap air dengan reaksi kimia : CH4 + 2O2 = CO2 + 2H2O.
Ledakan akan timbul bila pada lokasi tersebut sedang ada awan debu batubara (debu batubara yang sedang beterbangan. Ledakan pada suatu lokasi akan memberikan getaran ke daerah tetangganya sehingga debu batubara yang tadinya terendapkan akan berhamburan pula, dan untuk selanjutnya akan terjadi lagi ledakan beruntun sampai semua bahan potensial ledakan habis terbakar dan meledak.
Bila jumlah oksigen berkurang, gas akan terbakar secara tidak sempurna menghasilkan karbon monoksida (CO) yang sangat beracun, hydrogen (H), dan air (H2O). Reaksi kimianya: CH4 + O2 = CO + H2 + H2O

  • Statistik Ledakan Gas Dan Debu Batubara
Tabel 4 dan 5 memperlihatkan rekapitulasi kejadian kecelakaan ledakan tambang di Jepang antara tahun 1950 sampai dengan tahun 1984.
Tabel 4. Statistik Kecelakaan Ledakan Tambang Berdasarkan Penyebabnya

Penyebab
Jumlah Kejadian
Persentase
Peledakan (blasting) Swabakar (spontaneous combustion)
Peralatan listrik (Electricity)
Nyala api (naked flame)
Gesekan (friction)
Tidak diketahui (unknown)
80
22
103
100
15
24
23,2
6,4
29,9
29,1
4,4
7,0
Total
344
100,0
Tabel 5. Statistik Kecelakaan Ledakan Tambang Berdasarkan Lokasi Kejadian di Jepang

Lokasi
Jumlah Kejadian
Persentase
Lubang naik (raise) Daerah kerja (working face)
Lapisan batubara (coal seam)
Terowongan silang (main crosscut)
Kemiringan (slop)
Jalur keluar tambang (mined out area)
Ruang fasilitas mekanik
Lubang masuk (main entry)
Lubang miring (inclined shaft)
Terowongan silang (crosscut)
Lubang vertikal (vertical shaft)
Lainnya
114
70
64
21
16
13
12
8
6
6
6
6
33,2
20,4
18,6
6,1
4,7
3,8
3,5
2,3
1,7
1,7
1,7
1,7
Total
344
100,0
  • Teknik Pencegahan Ledakan
Guna menghindari berbagai kecelakaan kerja pada tambang batubara bawah tanah, terutama dalam bentuk ledakan gas dan debu batubara, perlu dilakukan tindakan pencegahan. Tindakan pencegahan ledakan ini harus dilakukan oleh segenap pihak yang terkait dengan pekerjaan pada tambang bawah tanah tersebut.
Beberapa hal yang perlu dipelajari dalam rangka pencegahan ledakan batubara ini adalah:
  • Pengetahuan dasar-dasar terjadinya ledakan, membahas:
    • Gas-gas dan debu batubara yang mudah terbakar/meledak
    • Karakteristik gas dan debu batubara
    • Sumber pemicu kebakaran/ledakan
  • Metoda eliminasi penyebab ledakan, antara lain:
    • Pengukuran konsentrasi gas dan debu batubara
    • Pengontrolan sistem ventilasi tambang
    • Pengaliran gas (gas drainage)
    • Penggunaan alat ukur gas dan debu batubara yang handal
    • Penyiraman air (sprinkling water)
    • Pengontrolan sumber-sumber api penyebab kebakaran dan ledakan
  • Teknik pencegahan ledakan tambang
    • Penyiraman air (water sprinkling)
    • Penaburan debu batu (rock dusting)
    • Pemakaian alat-alat pencegahan standar.
  • Fasilitas pencegahan penyebaran kebakaran dan ledakan, antara lain:
    • Lokalisasi penambangan dengan penebaran debu batuan
    • Pengaliran air ke lokasi potensi kebakaran atau ledakan
    • Penebaran debu batuan agak lebih tebal pada lokasi rawan
  • Tindakan pencegahan kerusakan akibat kebakaran dan ledakan:
    • Pemisahan rute (jalur) ventilasi
    • Evakuasi, proteksi diri, sistemperingatandini, dan penyelamatansecara tim.
Sesungguhnya kebakaran tambang dan ledakan gas atau debu batubara tidak akan terjadi jika sistem ventilasi tambang batubara bawah tanah itu cukup baik.



JARAK AMAN SUATU PELEDAKAN
Baru-baru ini kita membaca di media bahwa telah terjadi kecelakan kerja yang berhubungan dengan  proses peledakan di PT Adaro,  sebuah tambang batu bara di Kalimantan Selatan. Memang kasusnya tidak terlalu menyita perhatian masyarakat di Indoensia, tapi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian merupakan suatu kecelakaan yang sangat serius di industri pertambangan. Kasusnya adalah seorang juru ledak meninggal dunia  akibat terkena batuan oleh suatu peledakan dari hasil peledakan yang dikelolanya. Tragis memang, sebuah gambaran begitu tidak sempurnanya apa yang telah direncanakan dan apa yang mereka ingin hasilkan dari rencana yang telah dibuatnya. Selain dari itu, Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Selatan saat ini meminta  PT Adaro untuk menghentikan aktivitas yang berhubungan dengan peledakan sampai dalam batas waktu yang belum ditentukan. Ini berarti aktivitas pertambangan batubara di Adaro secara tidak langsung mengalami gangguan yang tentunya akan berpengaruh pada produksi batubara yang hendak dicapai.

Kasus seorang juru ledak yang tewas memang tidak banyak terjadi di Indonesia, namun kejadian atau kecelakaan kerja yang berpotensi untuk menjadi kejadian yang lebih serius banyak terjadi di tambang-tambang di Indonesia. Sebuah makalah yang dibuat oleh peneliti dari US Mine Safety and Health Administration pada tahun 2001 menunjukkan bahwa terdapat empat kategori utama kecelakaan kerja yang berhubungan dengan peledakan, yaitu (1) keselematan dan keamanan lokasi peledakan; (2) batu terbang atau flyrock,   (3) peledakan premature (premature blasting) dan (4) misfre (peledakan mangkir).  Kasus yang terjadi di  Adaro merupakan salah satu jenis kecelakaan kerja yang ditenggarai disebabkan oleh arah peledakan (keselamatan peledakan) dan terkena batuan hasil peledakan yang dapat dikategorikan sebagai flyrock (pada jarak yang dekat). Ini merupakan situasi yang masuk akal karena seorang juru ledak memang berada di daerah yang paling dekat dengan pusat kegiatan peledakan.

Hal ini merupakan salah satu contoh perlunya pengetahuan yang lebih mendalam dalam hal blasting management system (system pengaturan atau pengontrolan peledakan) terhadap  semua yang terlibat di dalam kegiatan peledakan.  Dalam suatu peledakan terdapat banyak hal-hal yang harus diperhatikan untuk mendapatkan hasil peledakan sesuai dengan yang diinginkan oleh tambang yang bersangkutan. Batuan yang diledakkan dalam hal ini bisa berwujud batu bara itu sendiri dan batuan penutup (overburden and interburden). Dalam tambang emas kita mempunyai istilah waste (sampah) dan ore (bijih emas) yang harus diledakkan untuk memudahkan pengangkutan dan pencucian atau proses permurnian bahan galian yang ditambang.

Kegiatan peledakan di tambang merupakan salah satu kegiatan yang dianggap mempunya resiko cukup tinggi. Tapi bukan berarti kegiatan tersebut tidak dapat dikontrol. Proses pengontrolan kegiatan ini dapat dimulai dari proses pencampuran ramuan bahan peledak, proses pengisin bahan peledak ke lubang ledak, proses perangkaian dan proses penembakan. Dalam kasus ini yang memegang peranan penting adalah kontrol terhadap proses penembakan. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut : 

    Desain peledakan.

Bagian ini memegang peranan penting dalam mengurangi kecelakaan kerja yang berhubungan dengan aktivitas peledakan. Rancangan peledakan yang memadai akan mengidentifikasi jarak aman; jumlah isian bahan peledak per lubang atau dalam setiap peledakan; waktu tunda (delay period) yang diperlukan untuk setiap lubang ledak atau waktu tunda untuk setiap baris peledakan; serta arah peledakan yang dikehendaki. Jika arah peledakan sudah dirancang sedemikian rupa, juru ledak dan blasting engineer harus berkordinasi untuk menentukan titik dimana akan dilakukan penembakan (firing) dan radius jarak aman yang diperlukan. Ini perlu dilakukan supaya juru ledak memahami potensi bahaya yang berhubungan dengan broken rock hasil peledakan and batu terbang (flyrock) yang mungkin terjadi.

    Training kepada juru ledak.

Hal ini sangat penting dilakukan, karena sumber daya ini memegang peranan penting untuk menerjemahkan keinginan insinyur tambang yang membuat rancangan peledakan. Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri,  yang mengharuskan setiap juru ledak harus mendapatkan training yang memadai dan hanya petugas yang ditunjuk oleh Kepala Teknik Tambang yang bersangkutan yang dapat melakukan peledakan. Juru ledak dari tambang tertentu tidak diperbolehkan untuk melakukan peledakan di tambang yang lain karena karakterisktik suatu tambang yang berbeda-beda.

    Prosedur kerja yang memadai.

Prosedur kerja atau biasa disebut SOP (Safe Operating Procedure) ini memegang peranan penting untuk memastikan semua kegiatan yang berhubungan dengan peledakan dilakukan dengan aman dan selalu mematuhi peraturan yang berlaku, baik peraturan pemerintah maupun peraturan di tambang yang bersangkutan. Prosedur ini biasanya dibuat berdasarkan pengujian resiko (risk assessment) yang dilakukan oleh tambang tersebut sebelum suatu proses kerja dilakukan. Prosedur ini mencakup keamanan bahan peledak, proses pengisian bahan peledak curah, proses perangakaian bahan peledak , proses penembakan (firing) termasuk jarak aman dan clearing daerah disekitar lokasi peledakan.


Tanggapan

Menyimak dari kecelakaaan yang terjadi di Adaro, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai accident, karena merupakan kejadian yang tidak diharapkan, namun terjadi karena kondisi yang tidak aman. Terdapat dua hal yang menjadi penyebab langsung (immediate causes) yang menyebabkan kejadian tersebut, yaitu jarak aman dan arah peledakan. Jarak aman pada suatu peledakan (safe blasting parameter) saat ini memang tidak mempunyai standard yang dibakukan, termasuk tambang-tambang di Australia. Di dalam Keputusan Menteri-pun, tidak dijelaskan secara detail berapa jarak yang aman bagi manusia dari lokasi peledakan. Hal ini disebabkan oleh setiap tambang mempunyai metode peledakan yang berbeda-beda tergantung kondisi daerah yang akan diledakkan dan tentu saja hasil peledakan yang dikehendaki. Akan tetapi bukan berarti setiap juru ledak boleh menentukan sendiri jarak aman tersebut. Keputusan mengenai keselamatan khususnya jarak aman tersebut berada pada seorang Kepala Teknik Tambang yang ditunjuk oleh perusahaan setelah mendapat pengesahan dari Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.

Di tambang-tambang terbuka di Indonesia, jarak aman terhadap manusia boleh dikatakan hampir mempunyai kesamaan yaitu dalam kisaran 500 meter. Jarak ini diperoleh dari hasil risk assessment (pengujian terhadap resiko) yang telah dilakukan di tambang-tambang tersebut. Risk assessment ini tidak saja berbicara secara teknik peledakan dan pelaksanaannya, namun perlu juga dimasukkan contoh-contoh hasil perbandingan dari tambang-tambang yang ada baik di dalam ataupun luar negeri. Jarak aman dari hasil risk assessment inilah yang seharusnya menjadi acuan bagi pembuatan prosedur kerja dalam lingkup pekerjaan peledakan di lapangan. Walaupun ada beberapa tambang yang membuat standard yang lebih kecil dari 500 meter; tapi hal itu diperbolehkan sepanjang risk assessment sudah dilakukan dan sudah disetujui oleh Kepala Teknik Tambang yang bersangkutan. Biarpun tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap jarak aman dari peledakan, akan tetapi seorang juru ledak yang kompeten semestinya akan mentaati aturan dan prosedur kerja. Selain itu, juga lebih memperhatikan pedoman keselamatan kerja agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi/menimpa pekerja tersebut. Pelanggaran prosedur kerja akan berakibat fatal, baik bagi diri dia sendiri, teman kerja maupun pada perusahaan tempat dia bekerja. Kerugian tersebut tidak hanya dalam bentuk kerugian material, namun juga dapat mengakibatkan cacat fisik hingga menghilangkan nyawa seseorang.



BATU BARA
Batu bara merupakan endapan organic yang mutunya sangat ditentukan oleh beberapa factor antara lain tempat terdapatnya cekungan, umur dan banyaknya kontaminasi. Didalam penggunaannya perancangan mesin yang mempergunakan batubara sebagai bahan bakar harus menyesuaikan dengan kualitas batubaranya agar mesin yang dipergunakan tahan lama.

PENGENALAN UMUM KUALITAS BATUBARA

Batubara merupakan bahan baku pembangkit energy dipergunakan untuk industry. Mutu dari batubara akan sangat penting dalam menentukan peralatan yang dipergunakan. Untuk menentukan kualitas batubara, beberapa hal yang harus diperhatikan adalah : High heating value (kcal.kg), Total moisture (%), Inherent moisture (%), Volatile matter (%), Ash content (%), Sulfur content (%), coal size (%), Hardgrove grindability index (<3mm, 40mm, 50mm), Fixed carbon (%), Phosposrus/chlorine (%), Ultimate analysis : (carbon, hydrogen, oxygen, nitrogen, sulfur, ash), ash fusion temperature.

a. High Heating Value (HHV)

High heating value sangat berpengaruh terhadap pengoperasian alat, seperti : pulverizer, pipa batubara, wind box, burner. Semakin tinggi high heating value maka aliran batubara setiap jamnya semakin rendah sehingga kecepatan coal feeder harus disesuaikan.b. Moisture Content

Kandungan moisture mempengaruhi jumlah pemakaian udara primernya, pada batubara dengan kandungan moisture tinggi akan membutuhkan udara primer lebih banyak guna mengeringkan batubara tersebut pada suhu keluar mill tetap.c. Volatile Matter

Kandungan volatile matter mempengaruhi kesempurnaan pembakaran dan intensitas nyala api. Kesempurnaan pembakaran ditentukan oleh :


Fixed Carbon
Fuel Ratio=———————


Volatile Matter
Semakin tinggi fuel ratio maka carbon yang tidak terbakar semakin banyak.
d. Ash Content dan Komposisi

Kandungan abu akan terbawa bersama gas pembakaran melalui ruang bakar dan daerah konveksi dalam bentuk abu terbang atau abu dasar. Sekitar 20% dalam bentuk abu dasar dan 80% dalam bentuk abu terbang. Semakin tinggi kandungan abu dan tergantung komposisinya mempengaruhi tingkat pengotoran (fouling), keausan dan korosi peralatan yang dilalui.e. Sulfur Content

Kandungan sulfur berpengaruh terhadap tingkat korosi sisi dingin yang terjadi pada elemen pemanas udara, terutama apabila suhu kerja lebih rendah dari letak embun sulfur, disamping berpengaruh terhadap efektifitas penangkapan abu pada peralatan electrostatic precipator.f. Coal Size

Ukuran butir batubara dibatasi pada rentang butir halus dan butir kasar. Butir paling halus untuk ukuran <3mm, sedang ukuran paling kasar 50mm. butir paling halus dibatasi dustness dan tingkat kemudahan diterbangkan angin sehingga mengotori lingkungan. Tingkat dustness dan kemudahan beterbangan masih ditentukan pula oleh kandungan moisture batubara.g. Hardgrove Grindability Index (HGI)

Kapasitas mill (pulverizer) dirancang pada Hardgrove grindability index tertentu, maka untuk HGI lebih rendah kapasitasnya lebih rendah dari nilai patoknya untuk menghasilkan fineness yang sama.h. Ash Fusion Characteristic

Ash Fusion Characteristic akan mempengaruhi tingkat fouling, slagging dan operasi blower.
PARAMETER KUALITAS BATUBARA

Cukup banyak parameter untuk menentukan kualitas batubara antara lain :

1. Total moisture (%)
2. Inherent moisture (%)
3. Ash content (%)
4. Volatile matter (%)
5. Fixed carbon
6. Calorific value (kcal/kg)
7. Total sulphur (%)
8. Index hardgrove
9. Index muai bebas
10. Roga index
11. Gray king
12. Diatometri
13. Nitrogen (%)
14. Phosphor
15. P2O5 
16. Plastometri



PENGGOLONGAN BAHAN GALIAN
Menurut undang-undang No 11 Tahun 1967, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, pada Bab II pasal 3, mengenai Penggolongan Dan Pelaksanaan Penguasaan Bahan Galian, dimana bahan galian dibagi atas tiga golongan, yaitu:

a.    golongan bahan galian strategis
b.    golongan bahan galian vital
c.    golongan yang tidak termasuk golongan a atau b

Rincian tentang penggolongan bahan galian dijelaskan pada PP No. 27/1980, dimana, :

a.    golongan bahan galian strategis adalah:
–       minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi dan gas alam;
–       bitumen padat, aspal;
–       antrasit, batubara, batubara muda;
–       uraniuam, radium, thorium dan bahan galian radioaktif lainnya;
–       nikel, kobalt ;
–       timah;

b.    golongan bahan galian vital adalah:
–       besi, mangaan. Molibden, khrom, wolfram, vanadium, titan;
–       bauksit, tembaga, timbal, seng;
–       emas, platina, perak, air raksa, intan ;
–       arsen, antimon, bismut;
–       ytrium, rhutenium, cerium dan logam-logam langka lainnya;
–       berilium, korondum, zirkon, kristal kuarsa;
–       kriolit, flourspar, barit;
–       yodium, brom, klor, belerang;

c.    golongan bahan galian yang tidak termasuk a atau b adalah:
–       nitrai-nitrat, posfat-posfat, garam batu (halit);
–       asbes, talk, mika, grafit, magnesit;
–       yarosit, leusit, tawas (alum), oker;
–       batu permata, batu setengah permata;
–       pasir kuarsa, kaolin, felspar, gips, bentonit;
–       batuapung, tras, obsidian, perlit, tanah diatomae, tanah serap (fuller s earth);
–       marmer, batu tulis;
–       batu kapur, dolomit, kalsit;
–       granit, andesit, basal, trakhit, tanah liat, dan pasir sepanjang tidak mengandung unsur-unsur mineral golongan a maupun b dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.

Maka sebagian besar bahan galian industri termasuk bahan galian tidak termasuk a atau b atau lebih dikenal sebagai Golongan C yang juga sering disebut bahan galian industri dan di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk dalam Mineral Non Logam, yang di dalamnya termasuk batuan.

Definisi di atas sekarang ini sudah tidak tepat lagi, karena dengan semakin berkembangnya teknologi industri manufaktur menuntut produk-produk bahan galian industri sebagai bahan baku yang mempunyai spesifikasi tertentu (uniform berderajad tinggi), yang untuk memperolehnya kadang-kadang memerlukan proses pengolahan yang panjang dan komplek. Demikian pula dengan batas-batas bahan galian industri sangat sukar ditetapkan, sebagai contoh, bahan galian kromit, zirkon, bauksit, mangan, dan tanah jarang yang merupakan bahan galian logam, namun dapat pula diklasifikasikan sebagai bahan galian industri bila produknya berbentuk mineral yang telah diolah dan digunakan langsung sebagai bahan baku dalam industri manufaktur. Dalam industri manufaktur dan konstruksi, peranan bahan galian industri sebagai bahan baku sangat penting, yang pada umumnya berfungsi untuk memperbaiki mutu ataupun untuk memperoleh produk akhir dengan spesifikasi tertentu. Tidak sama halnya dengan bahan galian logam, dalam bahan galian industri tidak dikenal adanya proses daur-ulang dari produk padat mineral (kecuali gelas), serta tidak ada bahan substitusi selain di antara bahan galian itu sendiri.

Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral sedang mengajukan Undang-Undang mengenai pengaturan Mineral dan Batubara, yang masih berupa konsep dan sudah diajukan ke DPR,  dengan terbitnya undang-undang tersebut  diharapkan penggolongan bahan galian akan sesuai dengan perkembangan teknologi dan industri yang menggunakan bahan baku bahan galian non logam.

Di Indonesia secara geologi mineral non logam (bahan galian industri) terdapat dalam semua formasi batuan, mulai dari formasi batuan berumur Pra-Tersier sampai Kuarter, baik yang berasosiasi dengan batuan beku dalam dan batuan volkanik maupun berasosiasi dengan batuan sedimen dan batuan malihan.

Mineral non logam sangat erat kaitannya dengan kehidupan sehari-hari, bahkan dapat dikatakan bahwa manusia hidup tidak terlepas dari bahan galian itu. Dengan kata lain bahwa  mineral non logam sebenarnya sangat vital bagi kehidupan manusia, hampir semua peralatan rumah tangga, gedung, bangunan air, obat, kosmetik, alat tulis dan gambar, barang pecah belah dan lain-lain, dibuat  langsung atau dari hasil pengolahan bahan galian tersebut.

Sebenarnya mineral non logam tersebar luas di Indonesia, namun pengelolaannya belum berkembang sebagai mana mestinya. Meskipun demikian pengelolaan bahan galian industri di Indonesia mengalami kemajuan cukup pesat. Hal ini sejalan dengan kemudahan dan kebijaksanaan Pemerintah dalam menggalakkan pemanfaatan mineral non logam, baik untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun untuk komoditi ekspor non-migas, sudah banyak pengusahaan mineral non logam yang memberikan sumbangan besar bagi pembangunan nasional, seperti: industri semen, walaupun industrinya masih banyak terkonsentrasi di Pulau Jawa, yaitu: PT Semen Gresik, Indocement, Semen Kujang, Semen Cibinong (HOLCIM),dan  Semen Nusantara; di Pulau Kalimantan: Indo-Kodeco, patungan Indonesia Korea; di Pulau Sulawesi:  Semen Tonnasa dan Bosowa; di Pulau Sumatera: Semen Padang, Baturaja dan Semen Andalas (kena bencana tsunami, Aceh) dan Pulau Timor: Semen Kupang. Industri lainnya yang banyak membantu pembangunan nasional adalah dengan bahan baku mineral non logam adalah: industri keramik, industri agregat batuan untuk kontruksi, dari skala kecil sampai  skala besar. Serta masih banyak lagi industri, yang mempergunakan bahan baku mineral non logam.

Dengan terbitnya UU No.22/1999 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No.25/1999 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan pemerintah daerah sebagai daerah otonom, maka daerah memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya alam agar dapat mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi yang tentunya dalam rangka memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

Dalam rangka nilai manfaat pertambangan secara keseluruhan dan menghindari tumpang tindih lahan, lingkungan dan banyak hal lainnya, pemerintah mengeluarkan UU No 4 tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan penyempurnaan UU No 11 tahun 1967. Pada BAB VI Pasal 34, Usaha pertambangan :
(1)  dikelompokkan atas:
a.    pertambangan mineral; dan
b.   pertambangan batubara.
(2)  Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas:
a.    pertambangan mineral radioaktif;
b.   pertambangan mineral logam;
c.    pertambangan mineral bukan logam; dan
d.   pertambangan batuan.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan suatu komoditas tambang ke dalam suatu golongan pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

Dalam PP No 23 Tahun 2010 dijelaskan mineral bukan logam meliputi intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, fire clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen, dan batuan meliputi pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsure mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.
Potensi  bahan galian industri (mineral non logam) hampir dijumpai di semua wilayah Indonesia, dari jenis komoditinya mungkin lebih dari 100 jenis, dengan waktu kurang lebih 3-4 jam, baik itu berupa ceramah umum dan diskusi sangat sulit untuk dapat memahami keseluruhan mengenai mineral non logam, untuk itu  bahan diklat  dibuat  secara ringkas, tanpa mengabaikan tujuan dari diklat ini, yaitu peserta (aparatur pemda) memiliki kompetensi dalam evaluasi laporan eksplorasi untuk pelaksanaan tugas fungsinya.

Evaluasi  Pemetaan bahan galian non logam  ini mengacu pada :
1.    SNI 13-4688-1998, Penyusunan peta sumber daya mineral, batubara dan Gambut
2.    SNI 13-4691-1998, Penyusunan peta geologi
3.    SNI 13-4726-1998, Klasifikasi sumber daya mineral dan cadangan
4.    SNI 13-6606-2001, Tatacara penyusunan laporan eksplorasi bahan galian
5.    SNI 13-6676-2002, Evaluasi laporan penyelidikan umum dan eksplorasi bahan galian
6.    Pedoman umum tata laksana kegiatan lapangan di lingkungan Direktorat  Inventarisasi Sumber Daya Mineral
7.    Pedoman teknis inventarisasi sumber daya mineral, batubara dan bitumen padat
8.    Pedoman teknis  basis data sumber daya mineral non logam.



MEKANIKA BATUAN
Kristalisasi adalah proses pembentukan bahan padat dari pengendapan larutan, melt (campuran leleh), atau lebih jarang pengendapan langsung dari gas. Kristalisasi juga merupakan teknik pemisahan kimia antara bahan padat-cair, di mana terjadi perpindahan massa (mass transfer) dari suat zat terlarut (solute) dari cairan larutan ke fase kristal padat.

Proses Kristalisasi Magma,Karena magma merupakan cairan yang panas, maka ion-ion yang menyusun magma akan bergerak bebas tak beraturan. Sebaliknya pada saat magma mengalami pendinginan, pergerakan ion-ion yang tidak beraturan ini akan menurun, dan ion-ion akan mulai mengatur dirinya menyusun bentuk yang teratur. Proses inilah yang disebut kristalisasi.

Pada proses ini yang merupakan kebalikan dari proses pencairan, ion-ion akan saling mengikat satu dengan yang lainnya dan melepaskan kebebasan untuk bergerak. Ion-ion tersebut akan membentuk ikatan kimia dan membentuk kristal yang teratur. Pada umumnya material yang menyusun magma tidak membeku pada waktu yang bersamaan.Kecepatan pendinginan magma akan sangat berpengaruh terhadap proses kristalisasi, terutama pada ukuran kristal.

Apabila pendinginan magma berlangsung dengan lambat, ion-ion mempunyai kesempatan untuk mengembangkan dirinya, sehingga akan menghasilkan bentuk kristal yang besar. Sebaliknya pada pendinginan yang cepat, ion-ion tersebut tidak mempunyai kesempatan bagi ion untuk membentuk kristal, sehingga hasil pembekuannya akan menghasilkan atom yang tidak beraturan (hablur), yang dinamakan dengan mineral gelas (glass).

Pada saat magma mengalami pendinginan, atom-atom oksigen dan silikon akan saling mengikat pertama kali untuk membentuk tetrahedra oksigen-silikon. Kemudian tetahedra-tetahedra oksigen-silikon tersebut akan saling bergabung dan dengan ion-ion lainnya akan membentuk inti kristal dan bermacam mineral silikat. Tiap inti kristal akan tumbuh dan membentuk jaringan kristalin yang tidak berubah. Mineral yang menyusun magma tidak terbentuk pada waktu yang bersamaan atau pada kondisi yang sama. Mineral tertentu akan mengkristal pada temperatur yang lebih tinggi dari mineral lainnya, sehingga kadang-kadang magma mengandung kristal-kristal padat yang dikelilingi oleh material yang masih cair.Komposisi dari magma dan jumlah kandungan bahan volatil juga mempengaruhi proses kristalisasi.

Karena magma dibedakan dari faktor-faktor tersebut, maka penampakan fisik dan komposisi mineral batuan beku sangat bervariasi. Dari hal tersebut, maka penggolongan (klasifikasi) batuan beku dapat didasarkan pada faktor-faktor tersebut di atas. Kondisi lingkungan pada saat kristalisasi dapat diperkirakan dari sifat dan susunan dari butiran mineral yang biasa disebut sebagai tekstur. Jadi klasifikasi batuan beku sering didasarkan pada tekstur dan komposisi mineralnya.

Jenis Kristalisasi Berdasarkan Proses Utama – Dipandang dari asalnya, kristalisasi dapat dibagi menjadi 3 proses utama :

    Kristalisasi dari larutan ( solution ) : merupakan proses kristalisasi yang umum dijumpai di bidang Teknik Kimia : pembuatan produk-produk kristal senyawa anorganik maupun organic seperti urea, gula pasir, sodium glutamat, asam sitrat, garam dapur, tawas, fero sulfat dll.
    Kristalisasi dari lelehan ( melt ) : dikembangkan khususnya untuk pembuatan silicon single kristal yang selanjutnya dibuat silicon waver yang merupakan bahan dasar pembutan chip-chip integrated circuit ( IC ). Proses Prilling ataupun granulasi sering dimasukkan dalam tipe kristalisasi ini.
    Kristalisasi dari fasa Uap : adalah proses sublimasi-desublimasi dimana suatu senyawa dalam fasa uap disublimasikan membentuk kristal. Dalam industri prosesnya bisa meliputi beberapa tahapan untuk.

Penyebab Pembekuan (kristalisasi) Magma

Magma Kehilangan Panas

Perpindahan panas dari magma ke batuan yang relatif dingin merupakan kasus klasik pada intrusi dangkal (lebih dingin) pada mantel bumi. Pendinginan mengakibatkan magma kehilangan energi kinetik komponen lelehnya hingga titik nukleasi dan kristalisasi atau hingga pembekuan yang cepat membentuk gelas (lingkungan volkanik).

Magma Kehilangan Fase Cair

Pemisahan fase cair pada magma yang mengandung H20, menyebabkan kristalisasi dengan atau tanpa penurunan suhu (kehilangan kalor). Pelepasan H20 memungkinkan polimer silikat untuk terbentuk, menjadi langkah awal untuk pembentukan struktur kristal silikat.

Fractional crystallization terjadi apabila ada urutan kristalisasi unsur mineral sebagai variabel, seperti suhu, jatuh daripada kristalisasi total pada suhu normal. Jika fase mineral pembentukannya dini dan bersuhu lebih tinggi terpisah dari magma induk melalui penenggelaman, pengapungan, aliran yang berbeda dari kristal dan lelehan, atau melalui peletakan pada permukaan ruang magma, komposisi magma yang tersisa ini berbeda dengan megma induk, dan disebut differentiated magma.

Kristalisasi sebagian memiliki dua cabang mineralogi penting :

    Pemisahan mekanis mineral dari magma induk yang mengarah pada formasi dari batuan yang tak mempunyai komposisi magma induk.
    Contoh: pemisahan olivin dari magma basaltik mengkristal menghasilkan batu dunite monomineralogi.
    Jika sejumlah kecil magma mengkristal mengalami perubahan lingkungan mendadak, seperti intrusi kedua, atau peristiwa erupsi di permukaan Bumi, magma tersebut akan mengkristal dengan cepat atau mengeras menjadi gelas.

Sistem magmatik yang paling luas dipelajari ialah sistem granit dan sistem basal. Sistem granit juga berlaku untuk magma yang menghasilkan riolit. Sementara sistem basal berlaku untuk magma yang menghasilkan gabbro. Sistem magmatik rendah kandungan silika dicirikan oleh kehadiran albit dan K-feldspar yang rendah silika.

Reaksi-reaksi berilut menunjukkan mengapa pembentukan leusit atau nepheline di hadapan silika berlebih dihindari jika kesetimbangan dicapai dalam sistem seperti :
NaAlSi2O6 (nepheline) + SiOl –> NaA1Si30, (albite)
KAlSi,O6 (leucite) + SiO,                                             




TAMBANG BAWAH TANAH (UNDERGROUND MINE)

Pada dasarnya aplikasi setiap metode tambang bawah tanah bersifat spesifik. Walaupun demikian, pada prakteknya sukar sekali secara menyeluruh memenuhi kondisi idealnya. Dilain pihak, bijih juga memungkinkan mempunyai kondisi yang cocok untuk aplikasi beberapa metode, sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap metode-metode tambang bawah tersebut.
  • Setiap metode mempunyai aplikasi yg spesifik, tetapi karakteristik bijih   dan country rock  tidak senantiasa ideal
  • Karakteristik bijih dan country rock kadang memungkinkan aplikasi dua atau lebih metode
Eksploitasi mineral dimana seluruh ekstraksinya dilakukan di bawah permukaan bumi dinamakan “underground mining” (tambang bawah tanah), atau “deep mining” (tambang dalam).
Metode tambang bawah tanah diterapkan apabila (1) kedalaman cebakan, (2) nisbah pengupasan over burden terhadap bijih, atau keduanya menjadi tidak memungkinkan dilakukan eksploitasi dari permukaan.
Pemilihan metode yang cocok, mencakup aspek:
  1. Menentukan perlu tidaknya penyangga, dan penyangga yang mestinya dipakai
  2. Merancang konfigurasi bukaan dan urutan ekstraksi dikaitkan penyebaran bijihnya.
 ==========================================
STOPE DG. PENYANGGAAN ALAMIAH  atau OPEN STOPE
  ==========================================
Aplikasi open stope secara umum:
  1. Daerah bijih dan country rock kuat, kecuali cebakan tipis-datar atau sedikit miring yang dapat ditambang dengan retreating system
  2. Bijih kadar rendah atau nilai ekonomis rendah, mengingat pillar berupa bijih dan losses tinggi.  Pada bijih kadar tinggi dapat dilakukan pillar robbing.
  3. Penambangan sangat selektif. Pada steep dip 500 – 900 dimungkinkan meninggalkan kadar rendah sbg pillar. Pada flat dip 00 – 200 mempunyai selektifitas tinggi.
  4. Pada flat dip dimungkinkan sortasi, untuk steep dip dilakukan sortasi secara terbatas.
  5. Aplikasi umum: tabular dinding teratur, batas dinding jelas. Kadang diterapkan untuk cebakan yang besar, menggumpal (massive), dinding irregular.
====================================
OPEN STOPE DGN. UNDERHAND STOPING
====================================
  • Level bagian atas dan bawah dihubungkan dengan raise
  • Penambangan dimulai dari level atas menuju level bawah (underhand stoping), sehingga terbentuk jenjang untuk berdiri pekerja
  • Broken ore dijatuhkan secara gravitasi menuju haulage drive sehingga meminumkan transportasi mekanikal.
Aplikasi:
1.   Bijih ketebalan 3-4 meter
2.   Kemiringan 500, pemindahan bijih secara gravitasi
3.   Bukan sebagai metode utama, hanya sebagai metode tambahan untuk ekstraksi bijih yang terpisah dari bijih utama atau bagian badan bijih utama yang memberikan kondisi yang cocok
4.   H/W dan F/W kompeten untuk mengurangi ore pillar
5.   O/Z boleh inkompeten karena bijih menjadi tempat berpijak pekerja
Keuntungan:
1.    Unjuk kerja pemboran baik
2.    Kebutuhan penyanggaan sedikit
3.    Memanfaatkan gravitasi untuk transportasi broken ore
4.    Pemboran dilakukan kearah bawah
5.    Kehilangan bijih halus kadar tinggi lebih sedikit
Kerugian:
1.    Sortasi sukar dilakukan dalam stope
2.    Kondisi kerja berbahaya khususnya dibawah backs dan walls, interval level harus kecil
3.    Fasilitas menempatkan waste dlm stope sangat terbatas
4.    Broken ore dikeluarkan pada “satu titik”, produksi kecil
========================================
OPEN STOPE DGN. OVERHAND STOPING
========================================
  • Level bagian atas dan bawah dihubungkan dengan raise
  • Penambangan dimulai dari level bawah menuju level atas (overhand stoping)
  • Untuk bijih yang curam diperlukan platforms (3-4 meter vertikal, 1-2 meter horizontal) untuk perpijak pekerja
  • Broken ore dijatuhkan secara gravitasi menuju haulage drive sehingga meminumkan transportasi mekanikal
  • Haulage level dilindungi oleh ore pillar atau timber mat
Aplikasi:
1.    Ketebalan bijih 3-4 meter
2.    Kemiringan 500, pemindahan bijih secara gravitasi
3.    Kemiringan diatas 500, diperlukan platform pekerja
4.    Bukan sebagai metode utama, hanya sebagai metode tambahan untuk ekstraksi bijih yang terpisah dari bijih utama atau bagian badan bijih utama yang memberikan kondisi yang cocok
5.    H/W dan F/W kompeten untuk mengurangi ore pillar
6.    Badan bijih kompeten
Keuntungan:
1.        Posisi backs tidak memberikan bahaya, interval level dapat lebih kecil
2.        Sorting dilakukan secara sistimstis
3.        Waste hasil sorting dapat ditumpuk pada mine out area
4.        Kondisi kerja lebih aman dan aplikasi lebih elastis
5.        Pada kemiringan yang kecil broken ore jatuh pada haulage drive secara gravitasi
Kerugian :
1.    Unjuk kerja pemboran menurun
2.    Kemiringan bijih diatas 450 diperlukan platform pekerja
3.    Lebih banyak memerlukan material penyangga
4.    Lebih besar kehilangan bijih ukuran halus kadar tinggi
 ========================================
OPEN STOPE DGN. BREAST STOPING atau STOPE AND PILLAR
========================================
  • Pembongkaran dilakukan secara maju (advancing) terhadap bijih horisontal kurang 3 meter, dimana kondisi tersebut tidak memungkinkan penambangan underhand maupun overhand.
  • Endapan yang lebih tebal dari 3 meter, maka dilakukan berjenjang, dengan tebal maksimum 13 meter
  • Penyanggaan atap dilakukan secara pemanen atau semi permanen (pillar) dari bijih itu sendiri yang kadang-kadang diperkuat dengan semen disekelilingnya (spray cement, pouring cement)
Prosentase bijih sebagai pillar tergantung pada:
1.    Karakter atap: menentukan jarak antara pillar
2.    Karakter lantai: menentukan jarak antara pillar
3.    Kekuatan bijih: menentun ukuran penampang pillar
Pada cebakan datar ketebalan 4 – 5 meter, dilakukan penggalian bijih sehingga terbentuk “wide drifts” dan ditinggalkan pillar secara sistimatis. Pillar dapat ditinggalkan sebagai penyangga permanen atau dilakukan “pillar robbing”. Pada tahap pertama penggalian, hanya diperoleh mining recovery sekitar 60%, dan meningkat menjadi 80% setelah dilakukan pillar robbing.
Penambangan stope and pillar digunakan di tambang uranium Elliot Lake. Daerah penambangan dibagi menjadi ruang segiempat teratur yang dipisahkan oleh pillar. Pembuatan ruangan diawali pembuatan pillot raise ke arah kemiringan lapisan, dan dari pillot raise ini selanjutnya dibuat crosscut
Aplikasi:
  1. Cebakan tidak bernilai tinggi, sejumlah bijih ditinggal sebagai pillar
  2. Ketebalan tidak lebih dari 7 meter
  3. Ketebalan diatas 7 meter akan mengakibatkan mining recovery semakin kecil dan bahaya runtuhan atap
  4. Cebakan mendatar sampai kemiringan 200-500 (moderately steep)
    1. horizontal mining: stope and pillar untuk bijih mendatar atau hamper mendatar
    2. inclined mining: stope and pillar untuk kemiringan 200-300, penambangan searah dip, tidak meungkunkan memakai mobile equipment
    3. step mining: stope and pillar untuk kemiringan 300-500, dibentuk daerah kerja sedemikian rupa sehingga memungkinkan penggunaan mobile equipment
  5. Batuan atap dan lantai kompeten, untuk meminimalkan pemakaian pillar
  6. Bijih kompeten untuk mengurangi lebar pillar
  7. Kedalaman tidak terlalu besar untuk menggurangi beban yang harus disangga pillar
Keuntungan:
1.   Biaya penambangan rendah
2.   Memungkinkan sortasi dalam stope, dan waste ditinggal pada ruang kosong yang ada
3.   Memungkinkan mekanisasi dari drilling, loading dengan
Kerugian:
1.    Losses sebagai pillar mencapai 40%, dengan pillar robbing yang efektip menjadi 20%
2.    Bahaya runtuhan dari hangging wall, khususnya bila mempunyai joint dan cracks yang sejajar
3.    Daerah yang harus diatur ventilasinya sangat luas
Metode dapat dimasukkan dalam stope and pillar (bukan room and pillar) apabila memenuhi dua dari tiga hal:
  1. Pillar tidak teratur dan terletak acak
    1. Kadar rendah atau waste sebagai pillar
    2. Bukan untuk memperoleh bentuk atau perencanaan tambang yang sistimatis, ttp. sekedar menyangga atap
    3. Penyusun pillar adalah batuan, maka relatif kuat dan berdimensi kecil
  2. Ketebalan cebakan lebih besar 6 meter
    1. Tebal tetapi aman secara teknik, maka dilakukan tidak berjenjang
    2. Tebal dan tidak aman secara teknik, maka dilakukan berjenjang
  3. Komoditas yang ditambang adalah mineral, bukan batubara
    1. Batubara dapat ditambang secara room and pillar
    2. Tidak ada cebakan batubara ditambang secara stope and pillar
    3. Rule of tumb: room and pillar untuk coal, dan stope and pillar untuk noncoal.



UNDERGROUND MINE METHOD
Kebutuhan logam meningkat (demand, kebutuhan), sedangkan jumlah cadangan dan kadar logam yang dijumpai sudah mulai menurun (supply, pasokan).

Bila kebutuhan meningkat sedangkan pasokan menurun, maka menurut hukum ekonomi maka harga akan meningkat, sehingga dimungkinkan untuk menambang bijih dengan kadar yang lebih kecil.

Kadar bijih yang lebih kecil tersebut, saat ini tidak terdapat di permukaan (yang dapat ditambang dengfan tambang terbuka) tetapi terdapat terbenam jauh di bawah tanah (yang hanya dapat ditambang dengan tambang bawah tanah).

Terjadi perkembangan teknologi dan masalah lingkungan, sehingga terjadi pergeseran aplikasi dari tambang terbuka ke tambang bawah tanah.


Metode yang dahulu populer (misal stull stoping, square-set stoping, room and pillar, cut-and-fill), sekarang mulai ditinggalkan

Kadar semakin kecil, sehingga diperlukan produksi besar-besaran (misal: block caving, sublevel stoping)

Toleransi losses yang semakin tinggi untuk mengejar produktivitas (misal: block caving, sublevel stoping, stope and pillar)

Diskusi:

    Apakah cut-off grade selalu sama setiap saat?
    Dengan dilakukan penambangan, apakah cadangan suatu bijih di suatu Kuasa Penambangan akan menurun?

Cebakan bijih mempunyai karakteristik ore zone maupun country rock yang berbeda-beda, bahkan didalam satu cebakan. Oleh sebab itu:

    
Suatu sistim tambang bawah tanah hanya cocok untuk cebakan tertentu saja, dan menjadi tidak cocok untuk cebakan yang lain. Broken sulphide ore tidak cocok dengan sistim shrinkage stoping (karena broken sulphide ore akan menggumpal bila ditumpuk dalam waktu yang lama dalam stope sehingga akan menyulitkan dalam penarikan broken ore tersebut), massive ore hanya cocok dengan sistim caving, cebakan tegak-tipis hanya cocok dengan stull stoping.
    
Cebakan bijih tidak selalu dijumpai dalam karakter yang sama (baik geometri, mekanika batuan, maupun kadarnya), sehingga sebuah cebakan bijih dapat ditambang dengan dua atau lebih metode tambang bawah tanah (misal: cut and fill dan shrinkage, square-set stoping dan stull stoping)
    Disukai sistim yang fleksibel, yaitu suatu metode tambang bawah tanah yang dengan mudah dapat diubah menjadi tambang bawah tanah lain tanpa banyak melakukan penyesuaian (misal: sublevel caving menjadi cut-and fill, cut-and fill menjadi shrinkage stoping)

Strategi dalam pemilihan metode tambang bawah tanah ada tiga macam, yaitu

    
Overlying ground disangga pillar permanen dari bijih itu sendiri atau disebut dengan natural support. Penambangan dilakukan diantara dua pillar, sehingga mining recovery tidak sempurna sekitar 60%. Cara seperti ini disebut open stope methods.
    
Penambangan dilakukan tanpa atau dengan artificial support dan dilakukan filling (waste rock, tailing). Dengan teknik pengisian ini, maka pillar dapat ditambang. Cara seperti ini disebut supported stope methods.
   
 Dibuat sebuah undercut dibawah cebakan bijih, sehingga cebakan bijih diatasnya menjadi runtuh. Metode runtuhan ini tidak memerlukan penyanggan cebakan yang terletak di atas stope. Cara seperti ini disebut caving methods.




TEKNIK TEROWONGAN
1     INVESTIGASI
Investigasi geoteknik atau penyelidikan tanah dan batuan sebagai alas bagi konstruksi jalan rel adalah tahap yang krusial dalam perencanaan jalan kereta api. Pengalaman menunjukkan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam pembangunan jalan kereta api dapat membengkak akibat penyelidikan yang tidak memadai. Biaya dalam tahap penyelidikan geoteknik seringkali ditekan hingga serendah mungkin, sehingga penyelidikan dilakukan dalam tingkat yang amat kasar, hal ini pada akhirnya membuahkan parameter tanah yang tidak cukup representatif. Parameter tanah yang tidak mencerminkan kondisi tanah yang sesungguhnya bermuara pada kesalahan dalam perencanaan.

Tujuan investigasi geoteknik adalah untuk mendapatkan informasi berkenaan dengan kondisi tanah dan air tanah pada suatu lokasi tertentu. Untuk mendapatkan informasi tersebut pada umumnya dilakukan dengan pengeboran (boring and drilling), dimana contoh tanah diambil untuk diuji lebih lanjut. Tujuan investigasi geoteknik secara umum dapat diuraikan sebagai berikut.

    Profil perlapisan tanah

    Untuk memperoleh profil perlapisan tanah, maka diperlukan pemboran untuk mengambil contoh tanah pada kedalaman yang berbeda-beda. Dari profil perlapisan tanah informasi penting yang harus diperoleh adalah sebagai berikut:

        Informasi berkenaan dengan jenis lapisan tanah, tebalnya dan kemiringan lapisan-lapisan tersebut.
        Lokasi lapisan tanah keras atau lapisan batuan

    Variasi perlapisan tanah secara horizontal yang meliputi seluruh proyek.
    Kondisi air tanah yang meliputi: a) digunakan untuk menentukan letak muka air tanah dan tekanannya dan b) digunakan untuk menentukan permeabilitas tanah.
    Sifat-sifat fisik tanah dan batuan.
    Sifat-sifat mekanika tanah dan batuan, seperti kekuatan dan kompressibiltas.
    Hal-hal khusus pada perlapisan tanah, seperti adanya lapisan tipis material lapuk, adanya kantung-kantung kerikil pada lapisan pasir dan lain-lain.
    Informasi-informasi khusus lainnya, seperti adanya kandungan bahan kimia dalam air tanah, diketahuinya kondisi pondasi struktur di dekat proyek.

 2    PROSEDUR INVESTIGASI

Prosedur investigasi geoteknik umumnya melewati tahap-tahapan sebagai berikut:

    Reconnaisance
    Investigasi pendahuluan
    Investigasi rinci
    Penyelidikan selama konstruksi

Tahap-tahap investigasi yang disebutkan di atas pada hakikatnya menunjukkan tingkatan investigasi yang diperlukan. Tahap investigasi tertentu akan memberi petunjuk apakah perlu melakukan investigasi pada tahap berikutnya. Sebagai contoh, informasi yang diperoleh dalam tahap reconnaissance akan menjadi petunjuk untuk melakukan investigasi pendahuluan berkenaan dengan hal-hal yang perlu diinvestigasi lebih lanjut.  Dalam melakukan investigasi tidak selalu diperlukan melakukan 4 tahap investigasi secara berturut-turut. Jika dianggap cukup, maka investigasi hanya sampai pada tahap investigasi pendahuluan, tergantung pada tingkat kompleksitas perlapisan tanah yang ada dan struktur yang akan dibangun.




KLASIFIKASI TEROWONGAN
Terowongan adalah struktur bawah tanah yang mempunyai panjang lebih dari lebar penampang galiannya, dan mempunyai gradien memanjang kurang dari 15%. Terowongan umunya tertutup di seluruh sisi kecuali di kedua ujungnya yang terbuka pada lingkungan luar.

 Terowongan umumnya dibuat melalui berbagai jenis lapisan tanah dan bebatuan sehingga metode konstruksi pembuatan terowongan tergantung dari keadaan tanah. Metode konstruksi yang lazim digunakan dalam pembuatan terowongan antara lain  :

 Cut and Cover System, Pipe Jacking System (Micro Tunneling), Tunneling Bor Machine (TBM), New Austrian Tunneling Method (NATM), dan Immersed-Tube Tunneling System.

 Menurut Paulus P Raharjo (2004) bahwa terowongan transportasi bawah kota merupakan grup tersendiri diantara terowongan lalu –lintas, dapat berupa terowongan kereta api maupun terowongan jalan raya. Dalam tahap konstruksinya, terowongan memerlukan pengawasan yang lebih, karena adanya sedikit kesalahan metode atau sequence of work dapat mengakibatkan keruntuhan tunnel. Pelaksanaan galian terowongan dapat dikerjakan dengan bantuan alat-alat berat (excavator dengan perlengkapan-perlengkapan clampshell, backhoe, shovel, dan juga crawler loader), sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dalam waktu relatif cepat dan memperkecil kemungkinan runtuh

Klasifikasi Terowongan

Ditinjau berdasarkan kegunaan terowongan, Made Astawa Rai (1988) membagi

terowongan menjadi 2 bagian, yaitu :

Terowongan lalu – lintas ( traffic tunnel )

    Terowongan kereta api

Adalah terowongan yang merupakan terowongan paling penting diantara terowongan lalu – lintas.

    Terowongan jalan raya

Terowongan yang dibangun untuk kendaraan bermotor karena pesatnya pertambahan lalu – lintas jalan raya bersamaan dengan berkembangnya industri kendaraan bermotor.

    Terowongan pejalan kaki

Terowongan ini termasuk dalam grup terowongan jalan (road tunnel) tetapi penampangnya lebih kecil, jari – jari belokannya pendek dan kemiringannya besar (lebih besar dari 10%). Terowongan ini biasanya digunakan dibawah jalan raya yang ramai atau dibawah sungai dan kanal sebagai tempat menyebrang bagi pejalan kaki.

    Terowongan navigasi

Terowongan ini dibuat untuk kepentingan lalu-lintas air di kanal-kanal dan sungai-sungai yang menghubungkan satu kanal atau sungai ke kanal lainnya. Disamping itu juga dibuat untuk menembus daerah pegunungan untuk memperpendek jarak dan memperlancar lalu – lintas air.

    Terowongan transportasi dibawah kota

    Terowongan transportasi ditambang bawah tanah

Terowongan ini dibuat sebagai jalan masuk kedalam tambang bawah tanah yang digunakan untuk lalu – lintas para pekerja tambang, mengangkut peralatan tambang, mengangkut batuan dan bijih hasil penambangan.

    Terowongan angkutan

    Terowongan stasiun pembangkit listrik air

Air dialihkan atau dialirkan dari sungai atau reservoir untuk digunakan sebagai pembangkit listrik disebuah stasiun pembangkit yang letaknya lebih rendah. Terowongan ini dapat dikategorikan pada suatu grup utama berdasarkan kegunaannya.

    Terowongan penyediaan air

Terowongan ini hampir sama dengan terowongan stasiun pembangkit listrik air, perbedaannya hanya pada fungsi kedua terowongan tersebut. Fungsi dari terowongan penyediaan air adalah menyalurkan air dari mata air ketempat penyimpanan air di dalam kota atau membelokkan air ke tempat penyimpanan tersebut.

    Terowongan untuk saluran air kotor

Terowongan ini dibuat untuk membuang air kotor dari kota atau pusat industri ke tempat pembuangan yang sudah disediakan.

    Terowongan yang digunakan untuk kepentingan umum

Terowongan ini biasanya dibuat di daerah perkotaan untuk menyalurkan kabel listrik dan telepon, pipa gas dan air, dan juga pipa – pipa lainnya yang penting, dibuat dibawah saluran air, jalan raya, jalan kereta api, blok bangunan untuk memudahkan inspeksi secara kontinyu, pemeliharaan dan perbaikan sewaktu – waktu kalau ada kerusakan.

Berdasarkan lokasinya terowongan dibagi menjadi beberapa bagian sebagai berikut:

    Underwater Tunnels

Terowongan yang dibangun dibawah dasar muka air. Pada umunnya dibangun dibawah dasar dan sungai atau laut. Perhitungannya lebih kompleks, selain ada tekanan tanah.juga terdapat tekanan air yang besar.

    Mountain Tunnels

Terowongan jenis ini adalah salah satu terowongan yang mempunyai peran penting ketika suatu daerah memiliki topografi yang beragam, sehingga perlu adanya terowongan yang dibangun menembus sebuah bukit maupun gunung.

    Tunnels at Shallow Depth and Water City Streets

Jaringan transportasi di Negara-negara maju seperti Amerika, Inggris, dan Jepang banyak yang menerapkan tipe terowongan ini. Terowongan jenis ini sangat cocok untuk dibangun di perkotaan. Baik itu untuk transportasi maupun saluran drainase kota.

Berdasarkan material yang dipakai, Paulus P Raharjo (2004) menjelaskan terdapat 3 jenis terowongan, yaitu:

    Terowongan Batuan (Rock Tunnels) =Terowongan batuan dibuat langsung pada batuan massif dengan cara pemboran atau peledakan. Terowongan batuan umumnya lebih mudah dikonstruksikan daripada terowongan melalui tanah lunak karena pada umumnya batuan dapat berdiri sendiri kecuali pada batuan yang mengalami fracture.
    
Terowongan melalui tanah lunak (Soft Ground Tunnels) =Terowongan melalui tanah lunak dibuat melalui tanah lempung atau pasir atau batuan lunak (soft rock) . Karena jenis material ini runtuh bila digali, maka dibutuhkan suatu dinding atau atap yang kuat sebagai penahan bersamaan dengan proses penggalian. Umumnya digunakan shield (pelindung) untk memproteksi galian tersebut agar tidak runtuh. Teknik yang umum digunakan pada saat ini adalah shield tunneling Pada terowongan melalui tanah lunak ini, lining langsung dipasang dibelakang shield bersamaan dengan pergerakan maju dari mesin pembor terowongan (Tunnel Boring Machine).
    
Terowongan gali – timbun (Cut and Cover Tunnel) = Terowongan ini dibuat dengan cara menggali sebuar trench pada tanah, kenudian dinding dan atap terowongan dikonstruksikan di dalam galian. Sesudah itu galian ditimbun kembali dan seluruh struktur berada dibawah timbunan tanah.



TEKNOLOGI MINERAL
A. Perbedaan Pertambangan dengan Tambang
            * Pertambangan
            Ialah suatu kegiatan yang dimulai dari studi kelayakan, eksplorasi, pembersihan lahan, pemboran, peledakan, pemuatan dan pengangkutan, pengolahan dan distribusi mineral serta batubara.
            * Tambang
            Ialah kegiatan yang dimulai dari pemboran, peledakan dan pemuatan pengangkutan (Haul & Load).
            * Usaha Pertambangan
            Adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi penambangan, pengolahan dan pemurnian.
            * Undang-undang Pertambangan
            * UU No.4 Tahun 2009
            (Minerba), mineral dan batubara.
            * UU No.23 Tahun 2010
            Tentang wilayah pertambangan.
            * PP No. 22 Tahun 2010
            Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.
B. Ciri Khusus Industri Pertambangan
            Adalah penyebaran mineral pada kulit bumi tidak merata dan karenanya industri pertambanganakan dan harus dilakukan di tempat beradanya mineral tersebut. Industri pertambangan termasuk dalam suatu jenis industri yang padat modal. Kegiatan pertambangan dapat mencakup suatu rantai kegiatan yang pendek dan sederhana antara tambang dengan konsumen, tetapi dapat pula mencakup suatu rantai kegiatan yang panjang dengan tiap mata rantai kegiatan dapat memberikan dampak yang berbeda terhadap lingkungannya, dan diperlukan AMDAL.
C. Metode Penambangan
            Secara garis besar metode penambangan di kelompokan menjadi 3, yaitu:
            1. Tambang Terbuka (Surface Mining)
            2. Tambang Bawah Tanah (Underground Mining)
            3. Tambang Bawah Air (Underwater Mining)
            Pemilihan metode penambangan ini berdasarkan pada keuntungan terbesar yang diperoleh, bukan berdasarkan letak dangkal atau dalamnya suatu endapan, serta mempunyai perolehan tambang (Mining Recovery) yang terbaik.
            * Faktor Yang Mempengaruhi Pemilihan Sistem Penambangan
            1. Karakteristik spatial endapan
            2. Kondisi Hidrologi dan Hidrogeologi
            3. Sifat-sifat Geoteknik
            a. tambang terbuka (surface mining)
            Yang dimaksud tambang terbuka adalah metode penambangan yang segala kegiatannya atau definisinya dilakukan diatas dan ditempat kerjanya. Berhubungan langsung dengan udara luar.
            1. Open Pit
            Metode ini biasanya diterapkan untuk menambang bijih-bijih (ore). Secara umum metode ini menggunakan siklus operasi penambangan yang konvesional yaitu pemecahan batuan dengan pemboran dan peledakan, diikuti operasi penanganganan material penggalian pemuatan dan pengangkutan.
            2. Quarry
            Metode tambang terbuka yang ditetapkan untuk menambang endapan-endapan bahan galian industri atau mineral industri.
            3. Strip Mine
            Sistem tambang terbuka yang diterapkan untuk menambang endapan-endapan sedimenter yang letaknya kurang lebih mendatar. Misalnya tambang batubara.
            4. Alluvial Mine
            Sistem tambang terbuka yang diterapkan untuk menambang endapan-endapan alluvial. Misalnya tambang bijih timah, pasir besi, dan lainnya.
             * Keuntungan Tambang Terbuka
             1. Ongkos penambangan per ton endapan mineral lebih murah karena tidak perlu adanya penyanggaan, ventilasi dan penerangan.
             2. Kondisi kerjanya baik. Berhubungan langsung dengan udara luar dan matahari.
             3. Penggunaan alat-alat mekanis dengan ukuran besar dapat lebih leluasa sehingga produksi lebih besar.
             4. Pemakaian bahan peledak bisa lebih efisien, leluasa dan hasilnya lebih baik.
             5. Mining recovery lebih besar karena endapan dapat dilihat dengan jelas.
             6. Relatif lebih aman.
             7. Pengawasan dan pengamatan mutu dan bijih lebih mudah.
            b. tambang bawah tanah (underground mining)
            Suatu sistem penambangan dimana seluruh aktifitas kerjanya tidak berhubungan secara langsung dengan atmosfer atau udara luar.
            * Berdasarkan cara penyanggaannya tambang bawah tanah dibagi menjadi:
            1. Untuk Batubara
            Long Wall Method
            Long mining is a form of underground coal mining where a long wall of coal is mined in a single slice (typically 1-2 m thick). The long wall panel (the block of coal that is being mined) is typically 3-4 km long and 250-400 m wide.
             2. Room and Pillar Method
            Room and  pillar (also called bord and pillar) is a mining system in which the mined material is extracted across a horizontal plane while leaving ‘’pillars’’ of untounched material to support the roof overburden leaving open and areas or ‘’rooms’’ underground.
            3. The room and pillar system is used in mining coal, iron, and base metals ores.
            4. The key to the successful room and pillar mining is selecting the optimum pillar size.
            * Untuk Endapan Buih
            Open Stope Methods
            Underground working place that is unsupported, or supported by timbers of pillar of rock.
             1. Glory Hole
            A mining methods used in large deposits which a very strong roof : the deposit is divided by levels and on every level chutes are raised to the next level.
             2. Gophering
            A methods of breaking up a sandy medium-hard overburden where usual blastholes tend to cave in, by firing an explosive charge in each of a series of shallow holes.
             3. Shrinkage Stoping
            This is an overhand methods in which broken ore accumulates in the stope, affording temporary support for the walls and a working platform for miners.
             4. Sub Level Stoping
            Also refered to as longhole or blasthole stoping, sub level stoping is practiced in steeply dipping and some what wider orebodies with strong are and strong walls.
            * Support Methods
            Underground working place that is supported by timbers or pillars of rock.
            1. Cut and Fill
            This methods, also refered to as drift - and – fill, is used in steeply dipping orebodies in which the ore has sufficient strenght to be self – supporting but the walls are too weak to stand entirely with out support.
            2. Stull Stoping
            3. Square Setting
            This is a labor – intensive and hight – cost methods that has been classiacally used in situations where the ore is too weak to stand across a wide ore long back and the walls are not strong enoughtto support themselves.
            4. Shrink and fill stoping
            * Caving Methods :
            1. Block Caving
            2. Sub Level Caving
            3. Top Slicing
D. Pembongkaran
     Definisi:
            Serangkaian pekerjaan yang dilakukan untuk membebaskan batuan atau endapan bijih dari batuan induknya yang ‘’massive’’.
            * Pemilihan alat-alat tersebut tergantung dari faktor sebagai berikut:
            1. Teknis: Jenis, kekerasan, serta lokasi batuan.
            2. Ekonomis: Harga dari alat-alat pemboran.
            3. Lingkungan hidup: Polusi udara dan air.
            * Alat Pembongkaran:
            1. Excavator
            2. Monitor
            3. Kapal Keruk
            * Alat – alat bor:
            1. Manually Driven
            2. Percussive Drill
            3. Rotary Drill
            * Faktor Pemilihan Alat Bor:
            1. Harga alat bor
            2. Kedalaman yang diinginkan
            * Tujuan Pemboran:
            1. Untuk Prospecting
            2. Untuk Eksplorasi
            3. Untuk pemuatan lubang tembak
            4. Untuk Eksploitasi
            5. Untuk Penirisan dan Ventilasi
            6. Untuk membuat lubang sumur (shaft)
            * Kecepatan Pemboran Tergantung Kepada:
            1. Beban
            2. Frekuensi Penumbukan
            3. Sifat Batuan
            4. Pengalaman Operator
            * Mud Flush
            1. Mengangkat Cutting
            2. Pendinginan alat bor
            3. Membantu melepaskan cutting
            4. Mengimbangi tekanan air dari ground water
            5. Membantu menguatkan dinding lubang bor yang permeable
E. Introduction of Blasting Techniques for Surface Mining
            Keuntungan pemboran dan peledakan selang-seling:
            a. Fragmentasi lebih sempurna
            b. Memenalisir gas beracun
            c. Fumes
            d. Mencegah Flaying Rock
            * Definisi Bahan Peledak
            Suatu bahan kimia senyawa tunggal atau campuran berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya yang apabila di kenai suatu aksi panas, benturan, gesekan atau ledakan awal akan mengalami suatu reaksi kimia eksostermis sangat cepat yang hasil reaksinya sebagian atau seluruhnya berbentuk gas dan disertai panas dan tekanan sangat tinggi yang secara kimia lebih stabil.
            * Hasil Peledakan : (Langefos, 1978)
            P= 100.000 atm= 101.500 kg/cm2= 10.000 Mpa (mega pascal)
            T= ± 4.000 derajat celcius
            Daya (energi)= ± 25.000MW= 25×10 pangkat 6 kw
            * Bahan Peledak Primer
            Manfaat bahan peledak
            Dilihat aspek kemanfaatannya, maka penggunaan bahan peledak dapat digolongkan menjadi 2, yaitu:
            a. Destruktif (merusak)
            b. Konstruktif (membangun)
            *Konstruktif (membangun)
            a. Pemanfaatan bahan peledak untuk pembangunan sarana fisik seperti: kegiatan penambangan, pembuatan terowongan, waduk, jalan dan sebagainya.
            b. Pada tahun 1627, untuk pertama kalinya ‘’black powder’’ (bubuk mesiu), digunakan dalam operasi penambangan di Hongaria.
            c. Sekarang telah banyak digunakan di bidang pertambanagan di Indonesia.
            * Tujuan Peledakan pada bidang Pertambangan:
            a. Membongkar atau melepas batu dari batuan induknya
            b. Mereduksi ukuran atau fragmentasi batuan
            c. Memudahkan dalam kegiatan penggalian dan pengangkutan batuan
            d. Memudahkan pada proses pengolahan.




ALAT MEKANIS PERTAMBANGAN
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai macam alat mekanis, alat mekanis merupakan alat yang digunakan untuk mempermudah dalam proses pertambangan dan guna meningkatkan produksi dalam jumlah besar, yang saya bahas disini umumnya alat surface mining.
Pemilihan alat mekanis melalui dua pertimbangan yaitu dari segi secara mekanis dan dari segi ekonomisnya.
oke yang pertama :
Pertimbangan dari aspek secara mekanis meliputi :

    Alat mekanis nantinya mampu berhadapan dengan bahan galian yang alamiahnya memiliki sifat fisik dan mekanis relatif keras.
    Tenaga mekanis (mesin) dapat dirancang berkemampuan cukup kuat untuk menghadapi kondisi batuan.
    Akan meningkatkan laju produksi tinggi dibandingkan konvensional.
    Dapat digunakan untuk produksi yang besar.

Pertimbangan dari segi aspek ekonomis eliputi :

    Investasi dan biaya kepemilikannya cukup besar.
    Suku cadang terbatas (hanya terdapat pada agen tertentu).
    Biaya operasi yang mencakup perawatan dan lain-lain cukup tinggi.
    Pemilihan alat harus cermat agar sesuai dengan umur tambang.

Dari segi pengelompokannya ada 3 jenis alat mekanis yang digunakan pada umumnya alat tersebut yaitu:

    Alat gali-muat ; alat yang digunakan untuk menggali bahan galian lunak atau hasil peledakan sekaligus memuat material kedalam alat angkut.
    Alat angkut ; alat yang digunakan untuk menggangkut bahan galian dari lokasi front kerja tambang ke stoke pile atau ke proses selanjutnya atau langsung ke konsumen.
    Alat bantu/penunjang ; alat yang diguanakan untuk kelancaran proses produksi pada tambang, contohnya alat pelebaran jalan angkut, alat pengupasan soil dll.



ALAT GALI DAN ALAT MUAT PERTAMBANGAN
1.  Alat gali

1. Backhoe (pull shovel).
Backhoe sering juga disebut pull shovel, adalah alat dari golongan shovel yang khusus dibuat untuk menggali material di bawah permukaan tanah atau di bawah tempat kedudukan alatnya. Galian di bawah permukaan ini misalnya parit, lubang untuk pondasi bangunan, lubang galian pipa dan sebagainya.
Keuntungan beckhoe ini jika dibandingkan dregline dan clamshell ialah karena beckhoe dapat menggali sambil mengatur dalamnya galian yang lebih baik. Karena jangkauan konstruksinya, beckhoe ini lebih menguntungkan untuk penggalian dengan jarak dekat dan memuat hasil galian ke truk. Tipe backhoe dibedakan dalam beberapa hal antara lain dari alat kendali dan under carriage nya.
Menurut alat kendali:
  • Dengan kendali kabel (cable controlled).
  • Dengan kendali hidrolis (hydraulic controlled)
  • Menurut undercarriage nya:
  • Roda rantai (crawler mounted).
  • Roda karet (wheel mounted)
Cara Kerja Backhoe :

Sebelum mulai bekerja dengan backhoe sebaiknya kita pelajari lebih dahulu kemampuan alat seperti yang diberikan oleh pabrik pembuatnya, terutama mengenai jarak jangkauan, tinggi maksimal pembuangan dan dalamnya galian yang mampu dicapai, karena kemampuan angkat alat ini tidak banyak berpengaruh terhadap kemampuan standar alatnya. Untuk mulai menggali dengan backhoe bucket dijulurkan ke depan ke tempat galian, bila bucket sudah pada posisi yang diinginkan lalu bucket diayun ke bawah seperti dicangkulkan, kemudian lengan bucket diputar ke arah alatnya sehingga lintasannya seperti terlihat pada gambar di bawah. Setelah bucket terisi penuh lalu diangkat dari tempat penggalian dan dilakukan swing, dan pembuangan material hasil galian dapat dilakukan ke truk atau tempat yang lain.



                     

Roda karet (wheel mounted)





Roda rantai (crawler mounted)\

2. Power Sovhel
Dengan memberikan shovel attachment pada excavator, maka didapatkan alat yang disebut dengan power shovel. Alat ini baik untuk pekerjaan menggali tanah tanpa bantuan alat lain, dan sekaligus memuatkan ke dalam truk atau alat angkut lainnya. Alat ini juga dapat untuk membuat timbunan bahan persediaan (stock pilling). Pada umumnya power shovel ini dipasang di atas crawler mounted, karena diperoleh keuntungan yang besar antara lain stabilitas dan kemampuan floatingnya. Power shovel di lapangan digunakan terutama untuk menggali tebing yang letaknya lebih tinggi dari tempat kedudukan alat. Macam shovel dibedakan dalam dua hal, ialah shovel dengan kendali kabel (cable controlled), dan shovel dengan kendali hidrolis (hydraulic controlled).

Cara Kerja/Power Shovel Pada dasarnya gerakan-gerakan selama bekerja dengan shovel ialah:

  • maju untuk menggerakkaa dipper menusuk tebing
  • mengangkat dipper/bucket untuk mengisi
  • mundur untuk melepaskan dari tanah/tebing
  • swing (memutar) untuk membuang (dump)
  • berpindah jika sudah jauh dan tebing galian, dan
  • menaikkan/menurunkan sudut boom jika diperlukan

Power shovel






3. Dragline.

Dragline adalah alat untuk menggali tanah dan memuatkan pada alat-alat angkut. misalnya truk atau ke tempat penimbunan yang dekat dengan tempat galian. Pada umumnya power shovel sampai dengan kapasitas 2.5 cu-yd dapat diubah menjadi dragline, dengan melepas boom shovel diganti boom dan bucket dragline. 
Untuk beberapa proyek. power shovel atau dragline digunakan untuk menggali, tetapi dalam beberapa hal, dragline mempunyai keuntungan yang umumnya disebabkan oleh keadaan medan dan bahan yang perlu digali. 
Dragline biasanya tidak perlu masuk ke dalam tempat galian untuk melaksanakan pekerjaannya, dragline dapat bekerja dengan ditempatkan pada lantai kerja yang baik, kemudian menggali pada tempat yang penuh air atau berlumpur Jika hasil galian terus dimuat ke dalam truk, maka truk tidak periu masuk ke dalam lubang galian yang kotor dan berlumpur yang menyebabkan teriebaknya truk tersebut. Dragline sangat baik untuk penggalian pada parit-parit, sungai yang tebingnya curam, sehingga kendaraan angkut tidak periu masuk ke lokasi penggalian. Satu kerugian dalam menggunakan dragline untuk menggali ialah produksinya yang rendah, antara 70% – 80% dibandingkan dengan power shovel untuk ukuran yang sama.
Macam dragline ada tiga tipe ialah crawler mounted, wheel mounted dan truck mounted. Crawler mounted digunakan pada tanah-tanah yang mempunyai daya dukung kecil sehingga floating-nya besar, tetapl kecepatan geraknya rendah dan biasanya diperlukan bantuan alat angkut untuk membawa alat sampai ke lokasi pekerjaan.

Cara Kerja Dragline
Penggalian dimulai dengan swing pada keadaan bucket kosong menuju ke posisi menggali, pada saat yang sama drag cable dan hoist cable dikendorkan, sehingga bucket jatuh tegak lurus ke bawah. Sesudah sampai di tanah maka drag cable ditarik, sementara hoist cable digerak-gerakkan agar bucket dapat mengikuti permukaan tebing galian sehingga dalamnya lapisan tanah yang terkikis dalam satu pass dapat teratur, dan terkumpul dalam bucket. Kadang-kadang hoist cable dikunci pada saat penggalian, berarti pada saat drag cable ditarik, bucket bergerak mengikuti lingkaran yang berpusat pada ujung boom bagian atas. Keuntungan cara ini ialah bahwa tekanan gigi bucket ke dalam tanah adalah maksimal.
Setelah bucket terisi penuh, sementara drag cable masih ditarik, hoist cable dikunci sehingga bucket terangkat lepas dari pennukaan tanah. Hal ini untuk menjaga agar muatan tidak tumpah, juga dijaga posisi dump cable tetap tegang dan tidak berubah kedudukannya. Kemudian dilakukan swing menuju tempat (dump)nya material dari bucket. Sebaiknya truk ditempatkan sedemikian rupa sehingga swing tidak melewati kabin truk. Jika bucket sudah ada di atas badan truk, drag cable dikendrokan bucket akan terjungkir ke bawah dan muatan tertuang.



Dregline

 4. CLAMSHELL

Clamshell adalah alat gali yang mirip dengan dragline yang hanya tinggal mengganti bucketnya saja. Clamshell terutama digunakan untuk mengerjakan bahan-bahan lepas, seperti pasir, kerikil, lumpur dan lain-lainnya. Batu pecah dan batubara dapat juga diangkut secara massa oleh clamshell. Clamshell bekerja dengan mengisi bucket, mengangkat secara vertikal ke atas, kemudian gerakan swing dan mengangkutnya ke tempat yang dikehendaki di sekelilingnya untuk kemudian ditumpahkan ke dalam truk, atau alat-alat angkut lain, atau hanya menimbun saja. Karena cara mengangkat dan membuang muatan vertikal, maka clamshell cocok untuk pekerjaan pengisian pada hopper yang lebih tinggi letaknya.

Bucket Clamshell

Bucket clamshell yang digunakan terdapat dalam berbagai ukuran, mempunyai dua macam bucket yakni :

Heavy duty bucket, yang dilengkapi dengan gigi yang dapat dilepas, digunakan untuk penggalian
Light duty bucket, untuk mengangkat bahan ringan, tanpa dilengkapi oleh gigi-gigi.
Kapasitas bucket dihitung dalam 3 macam ukuran yaitu:

  • Water level capasity adalah kapasitas bucket dimana bucket terendam air (digantungkan setinggi permukaan air)
  • Plate line capacity adaleh kepasitas, dimana bucket terisi rata mengikuti! garis sepanjang puncak clamshell
  • Heaped capacity adalah kapasitas bucket munjung.


CLAMSHEEL

5.EXCAVATOR

Alat-alat gali sering disebut sebagai excavator, yang mempunvai bagian-bagian utama antara lain:
Bagian atas yang dapat berputar (revolving unit)
Bagian bawah untuk berpindah tempat (travelling unit), dan
Bagian-bagian tambahan (attachment) yang dapat diganti sesuai pekerjaan yang akan dilaksanakan.

Attachment yang penting kita ketahui adalah crane, dipper shovel, backhoe, dragline dan clamshell. Bagian bawah excavator ini ada yang digunakan roda rantai (track/crawler) dan ada yang dipasang di atas truk (truck mounted). Umumnya excavator mempunyai tiga pasang mesin pengerak pokok yaitu :

  • Penggerak untuk mengendalikan attachment, misalnya untuk gerakan menggali mengangkat dan sebagainya
  • Penggerak untuk memutar revolving unit berikut attachment yang dipasang
  • Penggerak untuk menjalankan excavator pindah dan satu tempat ke tempat lain

Excavator adalah alat yang bekerjanya berputar bagian atasnya pada sumbu vertikal di antara sistem roda-rodanya, sehingga excavator yang beroda ban (truck mounted), pada kedudukan arah kerja attachment tidak searah dengan sumbu memanjang sistem roda-roda, sering terjadi proyeksi pusat berat alat yang dimuati berada di luar pusat berat dari sistem kendaraan, sehingga dapat menyebabkan alat berat tergulmg. Untuk mengurangi kemungkinan terguling ini diberikan alat yang disebut out-triggers.





2.  Alat muat.
1.   Articulated Dump Truck
disingkat ADT, digunakan untuk memindahkan dan membuang material dengan kapasitas terbatas dan kondisi jalan berlumpur.




2. Off Highway Truck
Sama halnya dengan ADT, Off Highway Truckjuga digunakan untuk memindahkan material dengan kapasitas yang besar mulai 40T sampai 360T.






3. Ponton.
Adalah alat angkut sungai seperti  terlihat di gambar dibawah ini



                                                                    Ponton


4. Belt conveyor
Fungsinya adalah untuk membawa material yang diangkut.




5. Dump truck scania


Termasuk di dalam kategori alat pengangkut material, karena alat ini dapat mengangkut material secara vertical dan kemudian memindahkannya secara horizontal pada jarak jangkau yang relatif kecil. Untuk pengangkutan material lepas (loose material) dengan jarak tempuh yang relatif jauh, alat yang digunakan dapat berupa belt, truck dan wagon. Alat-alat ini memerlukan alat lain yang membantu memuat material ke dalamnya.








3. Alat gali angkut Dan muat

1.   Backhoe Loader
merupakan gabungan dari dua alat berat yang berbeda fungsinya. Bagian depan dilengkapi dengan bucket dan berfungsi sebagaimana loader dan bagian belakang dilengkapi dengan perlengkapan yang sama dengan yang digunakan padaexcavator.









2. Alat muat (loader).
Loader adalah alat pemuat material hasil galian/gusuran alat lain yang tidak dapat langsung dimuatkan ke alat angkut, misalnya Bulldozer, Grader, dll. Pada prinsipnya Loader adalah alat pembantu untuk memuatkan dari stockpile ke kendaraan angkut atau alat-alat lain, di samping dapat juga berfungsi untuk pekeriaan awal, misalnya clearing ringan, menggusur bongkaran, menggusur tonggak kayu kecil, menggali fondasi basement, dan lain-lain. Sebagai pengangkut material dalam jarak pendek juga lebih baik dari pada Bulldozer, karena pada Bulldozer ada material yang tercecer, sedang pada Loader material tidak ada yang tercecer.

Macam Loader ditinjau dari alat untuk bergeraknya dibedakan dua macam:

1. Loader dengan roda rantai (crawler mounted)





2. Loader dengan roda karet (wheel loader)







CARA KERJA LOADER

Loader bekerja dengan gerakan dasar pada bucket dan cara membawa muatan untuk dimuatkan ke alat angkut atau alat yang lain. Gerakan bucket yang penting ialah menurunkan bucket diatas permukaan tanah.



UNDANG-UNDANG PERTAMBANGAN
Tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia pada umumnya dan peraturan pertambangan pada khususnya adalah :

  1. Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 33 ayat 3 : "Bumi dan Air dan Kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat.
  2. TAP MPR
    • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR RI/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004, khususnya Bab IV Arah Kebijakan Hurup H Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup angka 4, yang menyatakan: “Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang”.
    • Demikian juga pada Ketentuan Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber daya Alam, khususnya Pasal 6 yang menyatakan: “Menugaskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden Republik Indonesia untuk segera mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam serta mencabut,mengubah dan/atau mengganti semua undang-undang dan peraturan pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan dengan Ketetapan ini.”
  3. Undang-Undang Pokok
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan/Keputusan/Instruksi Presidan
  6. Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri
  7. Peraturan Daerah. Tingkat Provinsi dan Kabupaten sesuai kewenangannya
  8. Peraturan/Instruksi/Keputusan Gubernur dan Bupati sesuai kewenangannya

Pada mulanya undang-undang pokok pertambangan di Indonesia adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Pokok Pertambangan. Undang-undang tersebut telah dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Dirjen, Peraturan Daerah dan lain-lainnya.

Sejak February 2009, Undang-Undang Pokok Pertambangan diganti dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Sejak saat itu peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan dirjen dan peraturan daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 1967
secara berangsur-angsur akan diganti.

Sampai dengan bulan Juli 2010 peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009
baru berupa:

  1. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan.
  2. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 Click here for document. )
  3. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaranan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
  4. Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang.

Sedangkan peraturan pelaksanaan yang lainnya masih mengacu kepada peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 1967. Peraturan peraturan lama yang belum ada penggantinya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009. Perbedaan pokok peraturan pertambangan lama dan baru dapat dilihat Disini.

Peraturan pertambangan tersebut berlaku diseluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia tetapi belum dapat berlaku secara penuh apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) nya berdasarkan tata ruang yang berlaku berada di Kawasan Hutan.

Apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangannya berada di kawasan hutan maka berlaku ketentuan tambahan yang tercantum dalam pasal 38, 50 dan 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. yang bunyinya sebagai berikut :

1. pasal 38 ayat 3, 4 dan 5 UU No. 41 Tahun 1999

(3) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

(4) Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.

(5) Pemberian izin pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis dilakukan oleh Menteri atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

2. Pasal 50 ayat 3 UU 41 Tahun 1999 menyebutkan bahwa "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri; (kehutanan red)

3. Pasal 78 ayat (6) menyebutkan bahwa " Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (3) huruf g, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)".

Penjabaran ketentuan yang tercantum dalam undang-undang kehutanan tersebut tertuang dalam "

  1. Peraturan Pemerintah 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan diluar Sektor Kehutanan.
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan dan
  3. Peraturan Menteri Kehutanan no. P.38/Menhut-II/2012 tentang Perubahan atas Permenhut no. P.18/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan..

Mengingat kegiatan usaha pertambangan kalau tidak dikelola dengan baik sangat berpotensi merusak lingkungan hidup maka kegiatan usaha pertambangan pun harus tunduk dengan peraturan yang terkait dengan lingkungan hidup yaitu Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti dari Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pelaksanaannya. Undang-undang ini juga relatif baru sehingga peraturan pelaksanaannya masih yang banyak menggunakan peraturan lama dengan catatan asal tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang baru. Penjabaran Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 -dengan penjelasannya. Selain itu penjabarannya adalah melalui Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Kecelakaan kerja di sektor pertambangan sangat potensial untuk dapat terjadi. Dalam rangka pencegahannya maka dunia pertambanganpun harus tunduk ke peraturan yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Peraturan perundang undangan yang terkait dengan keselamatan kerja di sektor pertambangan :

  1. Undang-Undang No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
  2. Peraturan pemerintah No. 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan Pengawasan Keselamatan Kerja Bidang Pertambangan
  3. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-15/Men/VII/2005 Tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu.
    .

Apabila kegiatan usaha pertambangan merupakan penanaman modal baik modal asing maupun dalam negeri maka Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan peraturan pelaksanaannya juga terkait dengan Peraturan Pertambangan.

Apabila hasil tambang akan diekspor keluar negeri, maka peraturan Menteri Perdagangan No. 29/M-Dag/Per/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan juga harus diikuti.

Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Undang-Undang No. 19 Tahun 2004
Tentang Kehutanan
Undang-undang No. 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Tentang Reklamasi Dan Pascatambang
Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Tentang Penggunaan Kawasan Hutan
Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Tentang Wilayah Pertambangan
Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukkan Dan Fungsi Kawasan Hutan
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan
Tentang Rehabilitasi Dan Reklamasi Hutan
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan
Tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung Untuk Penambangan Bawah Tanah
Tentang TIM Evaluasi Untuk Penyesuaian Kontrak Karya Dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan pengolahan Dan Pemurnian Mineral
Tentang Tata cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan Dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral Dan Batubara
Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Dan Batubara
Peraturan Menteri ESDM No.34 Tahun 2009Tentang Pengutamaan Pemasok Kebutuhan Mineral Dan Batubara Untuk Kepentingan Umum
Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral Dan Batubara
Tentang Pelimpahan Wewenang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Kepada Direktur Jenderal Mineral Batubara Untuk Pemberian Izin Usaha Jasa Pertambangan
Tentang Perdagangan Bijih Timah Antar Pulau
Tentang Larangan Ekspor Pasir Tanah Dan Top Soil.



Selamat membaca guys ~ ~ :)
SALAM TEKNIK!
SALAM TAMBANG!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar